KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan di Jalan Penataran No. 7 - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan di Jalan Penataran No. 7

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa aset berupa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, merupakan milik sah PT KAI. Putusan ini menjadi pijakan penting dalam penguatan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI.

Proses hukum ini bermula pada Desember 2024, saat seorang penghuni yang menempati bangunan tersebut secara ilegal menggugat surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI terkait upaya penertiban aset. Sebagai respon, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum perusahaan atas kepemilikan aset yang disengketakan.

Melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Majelis Hakim menolak gugatan penghuni untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT KAI, dengan pokok putusan yang menyatakan bahwa:

1. PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan objek sengketa berupa rumah perusahaan seluas 214 m² yang berlokasi di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 869 m², yang merupakan bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.

2. Tergugat rekonvensi, yakni penghuni sebelumnya, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.

Menanggapi putusan tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan hukum yang diberikan oleh pengadilan.

Baca Juga :  SUCOFINDO Dukung Bus H2 DDF Pertama di Indonesia, Perkuat Ekosistem Hidrogen Nasional

“KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik, KAI terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap” ujar Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara. Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.

Berita Terkait

Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia
Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu
Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia
ICONATION 2026: BINUS @Alam Sutera Ajak Gen Z dan Orang Tua Memilih Masa Depan di Creative Business Campus melalui “Choose Your Future, #BeginAtTheRightPlace”
Ambulans NHM Bantu Layani 130 Layanan Kemanusiaan untuk Warga
Cara Buat QRIS neobank untuk Usaha Rumahan, Praktis Terima Pembayaran Digital
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar Anak
BP Tapera Bersama Kementerian PKP Akan Gelar Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi dan KUR Perumahan Sebesar Rp880 Miliar “Hunian Berkualitas Menuju Indonesia Sejahtera”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:02

Gugik.id Perkuat Posisi Sebagai Supplier Server Terpercaya di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Bittime Ungkap Tren Investor di Tengah Perkembangan Pasar Futures Kripto di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:02

ICONATION 2026: BINUS @Alam Sutera Ajak Gen Z dan Orang Tua Memilih Masa Depan di Creative Business Campus melalui “Choose Your Future, #BeginAtTheRightPlace”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:02

Ambulans NHM Bantu Layani 130 Layanan Kemanusiaan untuk Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:02

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:02

BP Tapera Bersama Kementerian PKP Akan Gelar Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi dan KUR Perumahan Sebesar Rp880 Miliar “Hunian Berkualitas Menuju Indonesia Sejahtera”

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:02

BP Tapera Dukung Penguatan Ekosistem Perumahan dalam Pertemuan Menteri PKP dan Ketua DEN

Berita Terbaru

Teknologi

Vitamin Kucing untuk Menjaga Kesehatan Kulit dan Bulu

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:02