KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Larangan Aktivitas Masyarakat di Jalur Rel Demi Keselamatan Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Image

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.

Baca Juga :  KAI Divre IV Tanjungkarang Audiensi dengan Institut Teknologi Sumatera, Bahas Sinergi Industri dan Akademisi di Bidang Transportasi dan AI

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.

Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  Wartawan Cilik Menyusuri Energi Bersih di Grha Pertamina

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Image

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pembiayaan, Alat Berat Tumbuh Positif di Kuartal I 2026
Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%
Motor Premium Kian Terjangkau, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif untuk Touring
Momentum Hardiknas, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Pendidikan
Dominasi Pasar Kosmetik 2026: Mengapa Maklon Kosmetik Bersama Efba Group Adalah Investasi Paling Logis
NarayaOne Bawa Nama Jawa Timur ke CommunicAsia 2026: Dari Surabaya Menuju Panggung Digital Asia
Jasa Marga Proyeksi Lebih Dari 1,5 Juta Kendaraan Keluar-Masuk Jabotabek Selama Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026
Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00

BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pembiayaan, Alat Berat Tumbuh Positif di Kuartal I 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00

Motor Premium Kian Terjangkau, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif untuk Touring

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00

Momentum Hardiknas, BRI Finance Permudah Akses Pembiayaan Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:00

Dominasi Pasar Kosmetik 2026: Mengapa Maklon Kosmetik Bersama Efba Group Adalah Investasi Paling Logis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00

Jasa Marga Proyeksi Lebih Dari 1,5 Juta Kendaraan Keluar-Masuk Jabotabek Selama Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00

Mengenal Kucing Mujair, Kucing Lokal dengan Karakter Unik yang Banyak Disukai

Berita Terbaru