KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Foto: Petugas Polsuska kolaborasi dengan Babinkamtibmas wilayah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan masyarakat yang beraktivitas di dekat jalur KA

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga :  Dari Sawah ke Sekolah Developer: Transformasi Ali Sarbani Developer Ratusan Perumahan

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Berita Terkait

OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool
Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur
Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober
BINUS @Bandung Perkuat Talenta AI Indonesia melalui Program Artificial Intelligence bagi Generasi Muda
Biaya AI per Respons vs Token, Mana Lebih Hemat untuk Bisnis?
IMAGO Technologies Meluncurkan PaperSmart Dual-Mode Tablet dengan EdPrep.ai
BP Tapera Perkuat Sinergi Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP
Pertahankan Kualitas di Tengah Anomali Cuaca, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Borong 14 Gelar di National Tea Competition 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

OSL Indonesia Dorong Strategi Investasi Aset Digital yang Lebih Terarah dan Hadirkan Auto-Invest, OSL Elite, dan Launchpool

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Odoo POS dan E-Faktur: Pajak Retail Multi-Outlet Tanpa Lembur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:02

Harga Ethereum Mengincar $3.000, Level $2.800 Jadi Penentu Reli Oktober

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02

BINUS @Bandung Perkuat Talenta AI Indonesia melalui Program Artificial Intelligence bagi Generasi Muda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:02

Biaya AI per Respons vs Token, Mana Lebih Hemat untuk Bisnis?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:28

BP Tapera Perkuat Sinergi Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:02

Pertahankan Kualitas di Tengah Anomali Cuaca, PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Borong 14 Gelar di National Tea Competition 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:02

Menjaga Lingkungan, Menguatkan Keberlanjutan PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Aksi Lingkungan Sepanjang 2026

Berita Terbaru