KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Himbau Masyarakat Tidak Melempari Kereta Api, Tindakan Ini Membahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Juli 2025  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Foto: Petugas Polsuska kolaborasi dengan Babinkamtibmas wilayah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan masyarakat yang beraktivitas di dekat jalur KA

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga :  Mengapa Kamu Harus Punya Tujuan dalam Menabung

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lain nya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan! Cara Aman Bayar Tagihan Akulaku dan Akulaku PayLater via Virtual Account
Menjawab Tren Intimate Wedding Gen Z, Oakwood Hotel & Residence Surabaya Bersama Para Vendor Terkemuka Resmi Luncurkan Proyek Kolaborasi “The Wedding Era”
KAI Mohon Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek, Saat ini Kembali Normal
Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional, MIND ID Jaga Tingkat 90% Pemasok Lokal
SUCOFINDO PERKUAT TATA KELOLA EKSPOR MINERAL NASIONAL MELALUI SINERGI DENGAN KSP DAN DANANTARA
Komitmen Jaga Ketahanan Energi, Elnusa Petrofin Optimalkan Layanan BBM di Kalbar
CLEAR Men Ultra Jangkau 65,7 Juta Penggemar Sepak Bola Selama Kampanye FIFA World Cup 2026™
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02

Waspada Modus Penipuan! Cara Aman Bayar Tagihan Akulaku dan Akulaku PayLater via Virtual Account

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02

Menjawab Tren Intimate Wedding Gen Z, Oakwood Hotel & Residence Surabaya Bersama Para Vendor Terkemuka Resmi Luncurkan Proyek Kolaborasi “The Wedding Era”

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02

KAI Mohon Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek, Saat ini Kembali Normal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02

Dorong Kedaulatan Ekonomi Nasional, MIND ID Jaga Tingkat 90% Pemasok Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02

SUCOFINDO PERKUAT TATA KELOLA EKSPOR MINERAL NASIONAL MELALUI SINERGI DENGAN KSP DAN DANANTARA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:02

CLEAR Men Ultra Jangkau 65,7 Juta Penggemar Sepak Bola Selama Kampanye FIFA World Cup 2026™

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02

Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02

MetScan V1: Pemindai Metana Berbasis Drone dengan TDLAS untuk Industri Migas

Berita Terbaru