Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak - Koran Mandalika

Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Resmi Berlaku, Cukup Bayar Pokok Pajak

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya pergub tersebut masyarakat diberikan keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.

Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

Baca Juga :  Teater Lho Indonesia Hadir di Festival Teater Indonesia 2025

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.

Pelakdana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya, Minggu (14/6).

Baca Juga :  Banyak Anggota Tak Hadir, DPRD NTB Lakukan Tes Urine Mendadak

Lebih dari sekadar kebijakan perpajakan, program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan tersebut, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia. (*)

Berita Terkait

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Mandalika Makin Kaya Atraksi
AHY Setujui Pembangunan Bypass Port to Port Lembar-Kayangan
Pocari Sweat Run Gerakkan Sektor Pariwisata hingga UMKM di NTB
Gubernur Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB
Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB
Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak
Gubernur Iqbal Tindaklanjuti Komitmen Presiden Prabowo Beri Dukungan Besar untuk NTB
Mandalika Street Food Festival, Ruang Promosi bagi Pelaku UMKM di NTB

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:02

30 Tahun Elnusa Petrofin: “Connecting Your Energy”, Menghubungkan Energi dan Menggerakkan Negeri

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:02

SUCOFINDO Lampaui Target, RUPS Sahkan Kinerja Keuangan Tahun Buku 2025

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:02

JAKARTA Liveable Art Soirée: PURANA DAN PURAGRAPH X AFGANIAL RESMI HADIR DI SARINAH THAMRIN

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:02

Inovasi Lean Construction di Salah Satu Proyek PTPP Jadi Referensi pada Forum Internasional IGLC34 Singapura

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:02

Terinspirasi dari Pengalaman Studi di Meksiko, Mahasiswi BINUS @Alam Sutera Raih Juara 1 Duta Bahasa Banten 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:02

Dupoin Futures Gandeng Mercedes Benz Classic Club Indonesia Dorong Literasi Finansial Lewat Kolaborasi Komunitas

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:02

Menyusun Trading Plan Hari Minggu: Kunci Menghadapi Pembukaan Pasar Senin Pagi dengan Tenang

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Keberlanjutan, PTPN IV Regional III Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Riau

Berita Terbaru