KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan terbaru terkait penggunaan dan pembawaan power bank selama berada di atas kereta api. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa power bank merupakan salah satu barang pribadi yang umum dibawa oleh pelanggan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, dan laptop selama perjalanan. Namun, penggunaan power bank yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan keamanan di dalam rangkaian kereta.

“Power bank adalah benda yang mengandung komponen baterai lithium-ion yang sensitif terhadap panas dan tekanan. Karena itu, KAI menerapkan batasan dan aturan penggunaan untuk memastikan keselamatan bersama,” ujar Aida.

Lebih lanjut, Aida menyampaikan lima ketentuan penting yang wajib dipatuhi pelanggan saat membawa power bank di dalam perjalanan kereta api, yaitu:

1. Pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet selama perjalanan.

2. Kapasitas maksimal power bank yang boleh dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh).

3. Pastikan kondisi power bank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.

4. Pelanggan dilarang mengisi ulang daya power bank di dalam kereta api.

5. Stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop, bukan untuk mengisi daya power bank atau perangkat elektronik berdaya besar lainnya.

Baca Juga :  Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kenyamanan pelanggan, melainkan langkah antisipatif agar perjalanan tetap aman. Kami berharap seluruh pengguna jasa memahami pentingnya keselamatan selama di perjalanan,” tambah Aida.

KAI Divre III Palembang juga terus mengingatkan agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya, mengikuti petunjuk keselamatan petugas, serta tidak menempatkan power bank atau perangkat elektronik di tempat yang terpapar panas secara langsung.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dalam setiap perjalanan. Kepatuhan pelanggan terhadap aturan penggunaan power bank menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan bersama di atas kereta api. Maka dari itu, yuk sama – sama kita bijak saat membawa atau menggunakan power bank, stop kontak, atau perangkat elektronik lainnya di kereta api” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?
KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi
Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya
Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan
Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum
Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan
Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23

PSI NTB Targetkan Dua Kursi di DPR RI, Kaesang Minta Kader Turun ke Akar Rumput

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:45

Bank NTB Syariah Tegaskan Transparansi dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu KC Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:59

Pemrpov NTB Anggarkan Penghasilan Tambahan bagi Guru PPPK-PW Sebagai Kado Hardiknas

Senin, 27 April 2026 - 15:58

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 08:26

Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan

Kamis, 23 April 2026 - 21:03

Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci

Kamis, 23 April 2026 - 19:48

CSD Samara Ubah Wajah Desa Montong Ajan: Dari Kesehatan hingga Pendidikan Melesat

Kamis, 23 April 2026 - 16:25

Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Berita Terbaru

Teknologi

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00