KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida.

Baca Juga :  Maxy Academy Hadiri TechInAsia Jakarta: Kenalkan Solusi Mudah Cari Magang dan Persiapan Karier Mahasiswa

Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Penumpang kereta api Sindang Marga relasi Kertapati - Lubuk Linggau saat berada di ruang tunggu penumpang

Aida juga mengimbau  agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida.

Baca Juga :  Mengulas Tips & Trik Copywriting Dengan AI, Maxy Academy Mengundang Digital Marketing Spesialis Dalam Freeday Class

KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III
165 Relawan Dari Komunitas Railfans dan Pramuka Tinggalkan Libur Lebaran, Memilih Layani Pelanggan di wilayah KAI Daop 2 Bandung
PT Krakatau Tirta Industri Tegaskan Komitmen ESG melalui Program Satu Juta Pohon
7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI
Konflik Timur Tengah Picu Risiko Inflasi, Tekan Harapan Suku Bunga
Bittime Catatkan Lonjakan Transaksi Emas $XAUT dan $SLVON di Tengah Meredanya Ketegangan Perang Iran
Bittime Hadirkan Token Pair HYPE/USDT, Perluas Akses bagi Investor Indonesia
BRI Finance Optimalkan Peluang Pembiayaan Dana Tunai Pasca Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:13

Puncak Arus Balik Mudik Diprediksikan pada H+5 hingga H+7 Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:51

Silaturahmi dengan MAS, Gubernur Iqbal Buktikan Pemimpin Sasak Mampu Berlaku Adil

Senin, 23 Maret 2026 - 17:43

LPK ARK Jinzai Solusi Group Targetkan 1.000 Peserta ke Jepang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:41

30 Rumah Terdampak, PDI Perjuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Alas

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:36

Pemprov NTB Gelar Shalat Ied di Kantor Gubernur, Ada Open House di Pendopo

Senin, 16 Maret 2026 - 22:08

Hasil Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov NTB Siap Diserahkan ke Gubernur

Senin, 16 Maret 2026 - 15:21

Dokter Mamang Jabat Kadis Kesehatan Lombok Tengah

Senin, 16 Maret 2026 - 15:07

‎Miras saat Pawai Ogoh-ogoh jadi Sorotan, Begini Imbauan Gubernur NTB

Berita Terbaru

Teknologi

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:00