KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Berikut Tanda Wet Food Kucing Sudah Tidak Layak Dikonsumsi

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Baca Juga :  Premium European Delicacies from Greece and Latvia to Debut at MIFB Malaysia 2024

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Strategis, BRI BO Otista Jalin Silaturahmi dengan Direktur Utama RS UKI yang Baru
Sinergi Strategis PPBK Jakarta 1: Perkuat Peran Agen BRILink demi Akselerasi Ekonomi Mikro 2026
AI Center Makassar Dorong Komersialisasi Proyek AI Talenta Digital Menjadi Bisnis Berpendapatan Berkelanjutan
Telkom AI Center Makassar Gelar Mini Demo Day Tampilkan Solusi AI untuk Otomasi Workflow UMKM
Mudik Aman Berbagi Harapan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berangkatkan Peserta Mudik Bersama 2026
Praktik Manipulasi Pasar yang Perlu Diketahui Investor
Dua Hari Posko Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 60 Ribu Pelanggan
Pelindo Multi Terminal Perkuat Implementasi Safety Culture di Seluruh Terminal Nonpetikemas

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:00

Emas Rebound Setelah Koreksi Tajam, Pasar Uji Arah di Tengah Tekanan Suku Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:00

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:00

165 Relawan Dari Komunitas Railfans dan Pramuka Tinggalkan Libur Lebaran, Memilih Layani Pelanggan di wilayah KAI Daop 2 Bandung

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:00

PT Krakatau Tirta Industri Tegaskan Komitmen ESG melalui Program Satu Juta Pohon

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:00

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:00

Bittime Catatkan Lonjakan Transaksi Emas $XAUT dan $SLVON di Tengah Meredanya Ketegangan Perang Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:00

Bittime Hadirkan Token Pair HYPE/USDT, Perluas Akses bagi Investor Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:00

BRI Finance Optimalkan Peluang Pembiayaan Dana Tunai Pasca Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Teknologi

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:00