Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media - Koran Mandalika

Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Desember 2024 – Kami mengetahui dan kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta (No. 455/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2024) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 29 Agustus 2024 (Perkara No. 93/G/2024/PTUN.JKT) yang menangguhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Kedutaan Besar. Meskipun kami bukan tergugat dalam perkara ini, kami adalah pihak yang paling dirugikan. PTTUN telah menguatkan putusan PTUN tersebut tanpa memberikan alasan apa pun. Kami juga sangat menyayangkan penolakan permohonan amicus curiae Kementerian Luar Negeri oleh PTTUN yang terhormat tanpa pertimbangan apa pun.

2. Perlu ditegaskan bahwa para penggugat telah menghubungi media, yang mana hal ini sangat disayangkan karena perkara ini masih dalam proses peradilan, dengan narasi yang salah. Kasus penggugat didasarkan pada dugaan penyimpangan prosedural oleh Pemerintah Jakarta dalam memberikan Persetujuan Bangunan Gedung kepada Kedutaan Besar. Namun, seperti dapat dilihat dan dengan mudah diverifikasi, putusan pengadilan PTUN tidak berdasarkan pada ketidakcukupan prosedural. Putusan PTUN seperti dapat dilihat di bawah ini, tidak menyebutkan adanya penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh penggugat. Meskipun sangat disayangkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung telah ditangguhkan, hal itu tidak didasarkan pada alasan yang diklaim oleh penggugat dan pengacara mereka. Putusan PTUN saat menyatakan penangguhan Izin Mendirikan Bangunan, didasarkan pada dua pertimbangan yaitu. (i) Tidak ada bukti pembayaran retribusi (meskipun persyaratan ini telah diabaikan oleh Pemerintah India dan Indonesia dikarenakan asas timbal balik); (ii) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertentangan dengan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara/IKN (meskipun hal tersebut tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing perwakilan Pemerintah asing dan tidak ada keputusan Pemerintah Indonesia yang mengharuskan Kedutaan Besar untuk pindah ke IKN).

Baca Juga :  Telkom Dukung Pengembangan Kreativitas Studio Gim di Yogyakarta Melalui Indigo Game Day

3. Hal lain yang menjadi informasi keliru adalah tentang persyaratan AMDAL (izin lingkungan) untuk penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, berdasarkan ketentuan PBG yang baru, yang menggantikan ketentuan IMB sejak April 2023, AMDAL wajib diperoleh kapan saja, namun sebelum dimulainya Pembangunan, dan tidak lagi menjadi prasyarat penerbitan PBG. Izin AMDAL telah diperoleh oleh Kedutaan Besar sebelum dimulainya pembangunan. Namun, beredar tuduhan keliru melalui media bahwa AMDAL seharusnya diperoleh sebelum PBG.

4. Sikap kami dibenarkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Perkara No.316/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim) tertanggal 30 Oktober 2024, yang dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh penggugat yang sama menolak perkara tersebut, dengan menyatakan bahwa ‘penggugat tidak bertindak dengan itikad baik…’ dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

5. Pengacara penggugat yang terhormat, dengan mudah mengabaikan aspek-aspek penting di atas sambil terlibat dalam kampanye jahat melalui media yang mencemarkan nama baik Kedutaan Besar. Kedutaan Besar menegaskan kembali bahwa kami telah memulai proyek pembangunan setelah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dari otoritas setempat sebagaimana praktik yang diterima secara internasional. Kami menolak tuduhan dan sindiran yang dibuat oleh pengacara penggugat yang terhormat karena tidak berdasarkan fakta.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan
Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024
Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024
Hisense Meningkatkan Layanan Purna Jual dan Membuka Exclusive Service Center di Jakarta Timur
Revolusi Kesehatan: Implementasi Teknologi AI di Sektor Medis
Teknologi AI: Kunci Sukses Bisnis Perhotelan di Era Digital
Waspadai Ciri-Ciri Penyakit Sifilis pada Wanita
Halo Robotics Perkenalkan Software Pertambangan Strayos

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:10

Rebranding Horison Arcadia Mangga Dua Menghadirkan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47

Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:40

Inovasi Teknologi Desa Wisata, Tim Asal Sumatra Barat Raih Juara 2 di Impact National Hackathon 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:59

Lengkapi Penampilanmu: Tren Aksesoris Populer di Tahun 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:00

Hisense Meningkatkan Layanan Purna Jual dan Membuka Exclusive Service Center di Jakarta Timur

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:32

Teknologi AI: Kunci Sukses Bisnis Perhotelan di Era Digital

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26

Waspadai Ciri-Ciri Penyakit Sifilis pada Wanita

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:04

Halo Robotics Perkenalkan Software Pertambangan Strayos

Berita Terbaru