Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut - Koran Mandalika

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Inilah Semua yang Perlu Diketahui tentang World Liberty Financial (WLFI)

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Berita Terkait

OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
Transaksi Kripto Menguat, Pelaku Industri Dukung OJK Perkuat Tata Kelola dan Literasi
Godrej Consumer Products Lanjutkan Ekspansi di Indonesia Dengan Meresmikan Pabrik Baru di Kendal
Ada yang Makin PLUS di neobank Menjelang Akhir Tahun
Prediksi Harga Minyak Hari Ini: WTI Berpotensi Turun ke US$84,95
Dolar dan Yield Jadi Beban, Emas Berpotensi Turun ke US$4.064
FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Jadi Bagian dari Momentum Besar Industri Kripto Global
BRI BO Kalimalang Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:02

Transaksi Kripto Menguat, Pelaku Industri Dukung OJK Perkuat Tata Kelola dan Literasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Godrej Consumer Products Lanjutkan Ekspansi di Indonesia Dengan Meresmikan Pabrik Baru di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Ada yang Makin PLUS di neobank Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:02

Prediksi Harga Minyak Hari Ini: WTI Berpotensi Turun ke US$84,95

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02

FLOQ Hadir di TOKEN2049 Singapore 2026, Jadi Bagian dari Momentum Besar Industri Kripto Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:07

BRI BO Kalimalang Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05

BRI BO Cempaka Mas Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Teknologi

Ada yang Makin PLUS di neobank Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:02