Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut - Koran Mandalika

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma’arif, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima.

Baca Juga :  Segera Listing di Bittime, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang DOGS!

“Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang implementasinya masih belum pasti.

“Pasal 21 UU IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Teknologi dan Kreativitas: Rahasia Kemenangan Tim Kode Keras di Impact National Hackathon 2024

Dalam putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.

“Jangan sampai reputasi diplomatik Indonesia tercoreng hanya karena mengabaikan Konvensi Wina dalam kasus ini. Semua proses sudah sesuai aturan, sehingga polemik ini sebaiknya diakhiri,” tutup Syaiful.

Berita Terkait

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum
Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa
Aplikasi “Nama Keren FF dan ML” Dibahas oleh 5 Content Creator Gaming Indonesia dalam Sepekan
Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat
BRI Unit Duren Sawit Tetap Berikan Layanan Perbankan bagi Nasabah Melalui Weekend Banking
Aplikasi Pembelajaran Matematika Bergaya Jepang untuk Pasar Global, “Mathmaji”, Diadopsi oleh Lembaga Pendidikan Mitra Industri Group di Indonesia; Kolaborasi Teaching Factory (TEFA) dan Project-Based Learning (PjBL) Juga Direncanakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:00

BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking bagi Pengunjung, Pedagang, dan Nasabah Umum

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00

Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Kemudahan Berkurban di Aplikasi Raya

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:00

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, JTT Siagakan Layanan Operasional di Trans Jawa

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

Wujud Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Hewan Kurban Senilai Rp480 Juta untuk 1.650 Penerima Manfaat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00

BRI Unit Duren Sawit Tetap Berikan Layanan Perbankan bagi Nasabah Melalui Weekend Banking

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00

Aplikasi Pembelajaran Matematika Bergaya Jepang untuk Pasar Global, “Mathmaji”, Diadopsi oleh Lembaga Pendidikan Mitra Industri Group di Indonesia; Kolaborasi Teaching Factory (TEFA) dan Project-Based Learning (PjBL) Juga Direncanakan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00

BRI KK Condet Buka Layanan Weekend Banking untuk Penuhi Kebutuhan Perbankan Nasabah Saat Libur

Berita Terbaru