OJK Bersama Pelaku Industri Bahas Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto - Koran Mandalika

OJK Bersama Pelaku Industri Bahas Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Kripto

Jumat, 5 April 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024. Sumber: ABI-ASPAKRINDO.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024. FGD ini bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan secara resmi berpindah ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini merupakan respons atas pertumbuhan cepat aset kripto, di mana nilai transaksinya telah mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024. Sementara itu, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang  terdiri  dari  Bursa  Berjangka,  Kliring  Berjangka,  dan  Repository.  Adapun  jumlah  jenis aset kripto yang diperdagangkan juga mengalami peningkatan menjadi 545 jenis, termasuk  diantaranya  39  jenis  aset  kripto  lokal.  Seiring  dengan  pertumbuhan  ini,  tentunya  akan  muncul  potensi  risiko  yang  perlu  diatasi  oleh  regulator  dalam  rangka menjamin integritas pasar dan pelindungan konsumen. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, yang turut hadir dalam FGD tersebut, menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk membangun regulasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.

Baca Juga :  VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Arahjatim.com dan Sonaindonesia.com

“Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingatkan potensi risiko yang menyertai aset kripto.  Pasca terbitnya UU P2SK, aset kripto menjadi  kelas  aset  baru  yang  menjadi  salah  satu  bagian  dari  aset  keuangan  digital,  di mana pendekatan  pengaturan  dan  pengawasan  yang  akan  diterapkan  akan  disesuaikan dengan best practice di sektor keuangan,” kata Yudho.

Pengembangan Instrumen Aset Keuangan Digital

CEO Tokocrypto dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis. Sumber: Tokocrypto.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain berpotensi mentransformasi ekonomi dengan memungkinkan aset tradisional diwakili secara digital dan ditransaksikan dalam ekosistem berbasis distributed ledgers.

“Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital juga menjadi fokus penting. Dengan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. Saat ini, beberapa regulator global telah memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan,” jelas Yudho yang juga CEO Tokocrypto.

Baca Juga :  Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Selain itu, terdapat beberapa bentuk  pengembangan blockchain untuk mempercepat operasional lembaga jasa keuangan seperti penerapan blockchain di perbankan dalam hal percepatan settlement. Ke depannya, inovasi yang memanfaatkan blockchain dan tokenisasi akan terus meningkat dan akan menjadi salah satu inovasi yang dapat dipergunakan secara luas di ekosistem sektor keuangan. Untuk itu, OJK perlu menggali potensi ini agar semakin banyak  penyelenggara  aset  keuangan  digital  termasuk  aset  kripto  yang  berminat untuk mengembangkan use case di sektor keuangan.

“Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk memfasilitasi pertukaran ide antara OJK dan penyelenggara aset keuangan digital dalam memperkuat dan mengembangkan ekosistem ini di Indonesia. Hasil yang diharapkan termasuk pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas dan efisien, serta memanfaatkan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan,” terang Yudho.

Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK dan diskusi yang dihasilkan dari FGD ini menandai babak baru dalam regulasi keuangan digital di Indonesia. Dengan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, Indonesia berada di jalur yang benar untuk memanfaatkan potensi penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi BRI Group, BRI Finance Beri Penawaran Spesial di Pameran Kendaraan
Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan
Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Nilai Transaksi SPPA Melonjak 461,6%, BRI Danareksa Sekuritas Jadi Sekuritas Teraktif di 2025
BRI Finance Tegaskan Peran Strategis Pembiayaan dalam Mendukung Kemandirian Perempuan
Asuransi Modi dari BRI Life Gelar Fun Run 7K
Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal
Perkuat GCG dan Kualitas Aset, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Sleman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Perkuat Sinergi BRI Group, BRI Finance Beri Penawaran Spesial di Pameran Kendaraan

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Jumat, 17 April 2026 - 16:00

Nilai Transaksi SPPA Melonjak 461,6%, BRI Danareksa Sekuritas Jadi Sekuritas Teraktif di 2025

Jumat, 17 April 2026 - 15:00

Asuransi Modi dari BRI Life Gelar Fun Run 7K

Jumat, 17 April 2026 - 15:00

Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Jumat, 17 April 2026 - 14:00

Perkuat GCG dan Kualitas Aset, BRI Finance Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Sleman

Jumat, 17 April 2026 - 13:00

Perkuat Kapasitas dan Kelancaran Lalu Lintas, Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan di Koridor Trans Jawa

Berita Terbaru

Teknologi

Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00

Teknologi

Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00