Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang! - Koran Mandalika

Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjual mobil bekas bukan cuma soal pasang iklan dan tunggu pembeli datang. Ada banyak hal yang harus disiapkan, terutama soal dokumen jual mobil. 

Kalau kamu nggak siap dari awal, proses jual mobil bisa jadi ribet, lama, dan bahkan berisiko batal karena pembeli nggak percaya atau dokumennya kurang lengkap.

Nah, sebelum kamu melepas mobil kesayangan ke pemilik baru, pastikan semua dokumen penting sudah siap. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini bakal membantu kamu memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum jual mobil bekas dan bagaimana cara memastikan semuanya aman dan legal. Yuk, simak baik-baik biar jual mobilmu lancar!

Jangan Buru-buru! Ini Dokumen Jual Mobil yang Wajib Kamu Siapkan

Dokumen yang lengkap bukan cuma soal formalitas, tapi juga soal keamanan dan kepercayaan antara penjual dan pembeli. 

Kalau kamu menjual mobil tanpa dokumen yang jelas, pembeli bisa ragu, dan kamu juga bisa menghadapi masalah hukum. Berikut adalah dokumen yang harus kamu siapkan sebelum jual mobil bekas:

1. STNK Asli dan Pajaknya Harus Aktif!

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen paling penting yang menunjukkan bahwa mobil tersebut legal untuk dikendarai di jalan raya. 

Pastikan STNK dalam kondisi aktif dan pajaknya nggak mati. Kalau pajaknya mati, calon pembeli bisa mundur karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus perpanjangan.

Jadi, sebelum jual mobil bekas, cek dulu STNK-mu! Kalau ada pajak yang tertunggak, lebih baik segera lunasi supaya mobilmu lebih menarik di mata pembeli.

2. BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), Bukti Sah Mobil Itu Punyamu

BPKB adalah bukti sah kepemilikan mobil. Ini dokumen yang membuktikan bahwa mobil tersebut benar-benar milikmu dan bisa dijual secara legal. Kalau BPKB hilang atau bermasalah, proses jual mobil bisa jadi lebih ribet.

Baca Juga :  Herpes Genital, Waspada Penyebab dan Gejalanya

Jika mobil masih dalam proses kredit dan BPKB masih ditahan oleh leasing, pastikan kamu menginformasikan hal ini kepada calon pembeli. Kamu juga bisa membantu proses pengambilan BPKB dari leasing agar transaksi lebih mudah.

3. Faktur dan Kwitansi Pembelian (Kalau Ada, Makin Mantap!)

Faktur pembelian dari dealer bisa menjadi dokumen pendukung yang memperkuat keaslian mobilmu.

Selain itu, jika ada bukti kwitansi dari pemilik sebelumnya (jika kamu bukan pemilik pertama), ini bisa membantu calon pembeli merasa lebih yakin bahwa mobil tersebut memiliki riwayat yang jelas.

4. Form A atau Dokumen Cek Fisik (Apalagi Kalau Mobil Impor!)

Bagi yang menjual mobil bekas hasil impor, biasanya ada tambahan dokumen seperti Form A atau surat tanda pendaftaran kendaraan impor.

Ini penting untuk membuktikan bahwa mobil tersebut masuk ke Indonesia secara resmi dan sah.

5. Buku Servis, Catatan Perawatan Biar Pembeli Makin Yakin!

Mobil yang terawat dengan baik tentu lebih bernilai di mata calon pembeli.

Kalau kamu punya buku servis yang mencatat setiap kali mobil diservis di bengkel resmi, ini bisa menjadi nilai tambah. Pembeli akan lebih percaya bahwa mobilmu dalam kondisi layak untuk dibeli.

6. Surat Pelepasan Hak (Jika Diperlukan!)

Kalau kamu menjual mobil bekas melalui perantara atau membeli mobil dari orang lain tanpa balik nama, surat pelepasan hak bisa menjadi dokumen penting. 

Ini berguna untuk memastikan bahwa mobil tersebut bisa dipindah tangankan dengan mudah ke pemilik baru.

Biar Laku Cepat, Ini Tips Jual Mobil Bekas dengan Dokumen Lengkap!

Sudah menyiapkan dokumen jual mobil dengan lengkap? Mantap! Tapi jangan berhenti di situ. Pastikan juga kamu mengikuti langkah-langkah berikut agar mobilmu cepat laku dengan harga terbaik:

Baca Juga :  Perbedaan Manajemen Reputasi dengan Digital Marketing Agency

1. Cek Kelengkapan dan Keaslian Dokumen

Sebelum memasang iklan, pastikan semua dokumen yang disebutkan di atas lengkap dan asli. Jangan sampai ada dokumen yang rusak, hilang, atau bahkan palsu karena ini bisa membuat calon pembeli ragu.

2. Lunasi Pajak yang Tertunggak

Seperti yang sudah disebutkan, mobil dengan pajak mati lebih sulit dijual. Jika memungkinkan, segera lunasi pajak kendaraan agar mobilmu lebih menarik bagi calon pembeli.

3. Buat Surat Perjanjian Jual Beli

Meskipun transaksi dilakukan secara santai, surat perjanjian jual beli tetap penting. Ini akan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menghindari masalah di kemudian hari.

4. Pastikan Proses Balik Nama Berjalan Lancar

Untuk menghindari masalah pajak dan hukum di masa depan, sarankan pembeli untuk segera melakukan proses balik nama. Jika perlu, bantu mereka dalam proses ini agar lebih cepat dan mudah.

Mau Jual Mobil Bekas dengan Mudah? Kunjungi JualMobilmu.id Sekarang!

Sekarang kamu sudah tahu dokumen jual mobil apa saja yang wajib disiapkan dan tips agar mobil cepat laku. Tapi, kalau masih bingung atau mau jual mobil dengan cara yang lebih praktis dan aman, JualMobilmu.id adalah solusinya!

Di JualMobilmu.id, kamu bisa jual mobil bekas dengan mudah tanpa ribet. Platform ini membantu kamu menghubungkan dengan calon pembeli yang serius, memastikan dokumenmu lengkap, dan menawarkan pengalaman jual beli mobil yang aman serta transparan.

Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan dokumen jual mobilmu sekarang dan kunjungi JualMobilmu.id untuk jual mobil bekas dengan cepat dan praktis!

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Women Empowerment: Fasset dan Komunitas Women Nations Gelar Webinar Literasi Kripto untuk Perempuan
Mengenal Layanan OTC, Solusi untuk Transaksi Kripto dalam Skala Besar
Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta
Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?
Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025
DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat
VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Arahjatim.com dan Sonaindonesia.com

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:13

Women Empowerment: Fasset dan Komunitas Women Nations Gelar Webinar Literasi Kripto untuk Perempuan

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:00

Mengenal Layanan OTC, Solusi untuk Transaksi Kripto dalam Skala Besar

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:00

Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:06

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:06

Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:58

DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57

VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Arahjatim.com dan Sonaindonesia.com

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:29

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

Berita Terbaru

Teknologi

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:06