Indonesia, sebagai salah satu negara dengan emisi karbon terbesar di dunia, memiliki peran untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Hal tersebut ditunjukkan dengan turut serta mengesahkan Perjanjian Paris tahun 2016 dengan target pengurangan emisi sebesar 29% (secara mandiri) dan 41% (bantuan internasional).
Komitmen tersebut diperkuat melalui target ambisius yang diumumkan melalui siaran pers oleh Kementerian ESDM tahun 2024, bahwa pemerintah Indonesia mencanangkan penurunan gas rumah kaca menjadi 31,89% (mandiri) dan 43,20 (bantuan internasional).
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon melalui beberapa kebijakan yaitu melalui pajak karbon dan perdagangan karbon. Skema tersebut didukung dengan luasan kawasan hutan di Indonesia yang menyimpan potensi sebagai penyerap emisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam e-book terbarunya LindungiHutan yang berjudul “Policy Carbon: Pemanfaatan dan Status Hutan di Indonesia”, memberikan gambaran mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan emisi karbon, mulai dari konsep carbon trading, carbon offset, hingga regulasi yang mendukung upaya tersebut.
Selain itu, e-book ini menyoroti terkait kondisi terkini hutan Indonesia termasuk dampak deforestasi dan degradasi terhadap emisi karbon, peran penting hutan mangrove dan gambut dalam menyerap karbon serta melindungi ekosistem, langkah mitigasi karbon melalui penerapan kebijakan berbasis data dan sains, dengan referensi regulasi seperti Peraturan Pemerintah No. 98/2021 dan POJK No. 14/2023.
Melalui e-book ini, Lindungi Hutan berharap dapat meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya menjaga hutan sebagai solusi terhadap krisis iklim. E-book “Policy Carbon: Pemanfaatan dan Status Hutan di Indonesia” tersedia secara gratis melalui https://tinyurl.com/carbonpolicyhutanindonesia.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES