Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya - Koran Mandalika

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Februari 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Inovatif! Startup Ini Bantu Perusahaan Lakukan CSR Lewat Pohon

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Baca Juga :  Port Academy Hadirkan Pelatihan IMO Level 1 Sesuai Standar Internasional

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Berita Terkait

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA
Emas dan Silver Dipandang sebagai Safe Haven di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Ini Tanggapan Investor Bititme
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Lestarikan Budaya Inovasi untuk Perkuat Kinerja Berkelanjutan Lewat Program SPRINT
KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik
Transformasi Digital Perbankan dan Peran Sistem Inti (Core System)
KAI Bandara Layani 134 Ribu Penumpang KA Bandara YIA Selama Masa Angkutan Lebaran 2026
Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kian Jadi Pilihan, KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Peliharaan Selama Ramadan – IdulFitri
Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:00

FLOQ Perkuat Integrasi Lifestyle Lewat Kemitraan dengan ISMAYA

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00

Emas dan Silver Dipandang sebagai Safe Haven di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Ini Tanggapan Investor Bititme

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Lestarikan Budaya Inovasi untuk Perkuat Kinerja Berkelanjutan Lewat Program SPRINT

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

Transformasi Digital Perbankan dan Peran Sistem Inti (Core System)

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:00

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kian Jadi Pilihan, KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Peliharaan Selama Ramadan – IdulFitri

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00

Panduan Lengkap Cara Memesan Banner Online di Supplier X Banner

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00

Libur Lebaran 2026, Pengguna LRT Jabodebek Meningkat 33 Persen Dibanding 2025

Berita Terbaru