Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendorong penguatan pengawasan pernikahan usia anak hingga tingkat dusun dan desa. Langkah ini dilakukan karena pernikahan usia anak dinilai berpotensi meningkatkan risiko stunting serta memunculkan berbagai persoalan sosial lainnya.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah, mengatakan pencegahan pernikahan usia anak membutuhkan keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, sekolah, hingga pemerintah daerah. Upaya sosialisasi yang selama ini dilakukan perlu diperkuat agar pemahaman masyarakat semakin baik.
“Pernikahan anak ini menjadi bagian yang berpotensi mengarah ke stunting dan konsekuensi lainnya. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita, termasuk menjaga usia mereka ketika memasuki jenjang pernikahan,” kata Nursiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, orang tua memiliki peran utama dalam memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan dan tidak terburu-buru memasuki pernikahan pada usia yang belum cukup.
Selain keluarga, kepala dusun bersama tokoh masyarakat juga didorong membangun kesepakatan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anak mengenai risiko pernikahan usia anak.
Sekolah pun dinilai memiliki peran strategis, terutama dalam mendampingi siswa tingkat SMP hingga SMA. Pemerintah daerah mendorong keterlibatan kepala sekolah dan guru untuk memperkuat edukasi kepada siswa serta masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Nursiah menegaskan, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, agar sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan tertentu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah, bidang pendidikan, termasuk Kementerian Agama harus berkolaborasi untuk terus-menerus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, H. Kusriadi, mengatakan salah satu upaya yang selama ini dilakukan untuk menekan pernikahan usia anak adalah memaksimalkan penerapan peraturan desa (perdes) di masing-masing wilayah.
Menurutnya, keberadaan perdes dinilai membantu menekan praktik pernikahan usia anak, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala.
Karena itu, penguatan kolaborasi di tingkat bawah perlu terus dilakukan, mulai dari dusun hingga desa. Peran kepala dusun, pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga, dan unsur pendidikan diharapkan semakin optimal dalam memberikan edukasi sekaligus mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Lombok Tengah berharap pencegahan pernikahan usia anak dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung upaya menekan risiko stunting sejak dini. (my)






