Koran Mandalika, LOMBOK TENGAH – Upaya mencegah munculnya kasus stunting baru di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperkuat melalui pendampingan langsung kepada keluarga berisiko. Sebanyak 2.391 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) dikerahkan untuk mengawal sekitar 35 ribu pasangan usia subur yang masuk kategori berisiko stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memastikan keluarga yang memiliki faktor risiko mendapatkan edukasi dan perhatian sejak awal.
Setiap tim terdiri dari tiga orang, yakni tenaga kesehatan, kader keluarga berencana dan kader masyarakat. Mereka bertugas mengunjungi keluarga sasaran secara bertahap sesuai wilayah dan kondisi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka yang mengawal sekitar 35 ribu pasangan usia subur ini. Didatangi langsung, dilihat kondisinya, apakah ada pasangan yang menikah di bawah umur, apakah ada kehamilan berisiko atau persoalan lain yang perlu mendapat pendampingan,” kata Kusriadi.
Menurut dia, pendampingan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah memiliki anak atau ibu yang sedang hamil. Pasangan yang belum hamil juga menjadi sasaran edukasi, terutama jika memiliki faktor risiko seperti usia terlalu muda.
Bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun, misalnya, tim memberikan pemahaman untuk menunda kehamilan sampai kondisi lebih siap. Sementara bagi ibu yang sudah hamil, pendampingan diarahkan pada pemeriksaan rutin dan pemantauan pertumbuhan janin hingga persalinan.
Setelah bayi lahir, tim juga diharapkan memastikan berat dan panjang badan bayi terpantau. Apabila ditemukan kondisi yang menunjukkan risiko, tenaga kesehatan dapat segera melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
“Kalau sudah terjadi kehamilan, kita kawal terus. Pemeriksaan harus rutin, pertumbuhan janin dipantau sampai melahirkan. Berat dan panjang badan bayi saat lahir juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Kusriadi menjelaskan, keluarga masuk kategori berisiko stunting apabila memiliki salah satu dari sejumlah indikator, seperti tidak memiliki jamban layak, kehamilan pada usia di bawah 19 tahun, kehamilan di atas 35 tahun, serta memiliki lebih dari tiga anak.
Karena itu, pendampingan juga mencakup edukasi mengenai kondisi lingkungan dan pola pengasuhan keluarga. Jika ditemukan persoalan akses sanitasi, misalnya, pemerintah akan melihat kemungkinan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Meski demikian, Kusriadi mengakui jumlah tenaga pendamping yang tersedia masih terbatas dibandingkan luasnya sasaran. Saat ini, penempatan tim dilakukan berdasarkan desa, dengan jumlah satu hingga dua tim sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Pihaknya bahkan berharap ke depan jumlah pendamping dapat diperkuat hingga menjangkau setiap posyandu agar pengawasan keluarga berisiko lebih intensif.
Evaluasi terhadap kinerja pendamping dilakukan melalui aplikasi, termasuk memantau laporan kunjungan dan perkembangan kondisi keluarga sasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apakah faktor risiko yang sebelumnya ditemukan masih ada atau sudah mengalami perubahan.
Kusriadi menyebut jumlah keluarga berisiko stunting di Lombok Tengah sebelumnya mencapai sekitar 40 ribu pasangan. Berdasarkan data yang digunakan saat ini, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 35 ribu pasangan. Namun, penurunan itu masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang memengaruhinya.
Di sisi lain, upaya pendampingan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah mencegah bertambahnya kasus stunting. Saat ini, tercatat sekitar 7.600 balita di Lombok Tengah mengalami stunting.
“Jangan hanya kita fokus pada penanganan terhadap balita yang sudah stunting. Yang tidak kalah penting adalah menjaga agar mereka yang sudah pulih tidak kembali mengalami stunting dan tidak muncul kasus baru,” kata Kusriadi. (my)






