‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta - Koran Mandalika

‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia atas nama Norida Akmal Ayob yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

‎Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

‎Klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghimpun keterangan dari Wirawan (keluarga dekat Badi), Kepala Dusun Benjelo Agus, serta Kepala Desa Ubung Mastaal.

‎Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menjelaskan Norida Akmal Ayob merupakan warga negara Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung.

‎Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia. Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia.

‎Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit.

‎Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua, Muhamad Sabani Daniel, di Sumatera. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.

‎Terkait pendidikan anak, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal.

‎Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.

‎Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

‎Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi menikah lagi. Namun, dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

‎“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka, Selasa (17/2).

‎Pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo.

‎Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

‎Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.

‎Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat klarifikasi ini disampaikan, Badi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.

‎Pemprov NTB menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun.

‎Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pasca perceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.

‎“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.

‎Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB. (*)

Baca Juga :  ‎Pemprov NTB Siap Intervensi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Berita Terkait

Kebakaran di Kawasan Savana Propok Dipastikan Padam, 98 Hetare Lahan Hangus
MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler
Pemprov NTB: Persoalan Marina Bay City Murni Hubungan Hukum Perusahaan dan Investor
Danlanud ZAM Beri Dukungan Penuh Angkasa FC Menuju Seri Nasional Grassroots Indonesia di JIS Jakarta
DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00

Kolaborasi Strategis SUCOFINDO dan KAI Services Dorong Implementasi Waste Management Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Hobimu Terlalu Banyak Pengeluaran? Saatnya Atur Anggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00

Hunian Semakin Dinamis, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai untuk Kebutuhan Renovasi Rumah

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00

PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Siapkan Proyek Percontohan Kedelai untuk Dukung Target Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00

Sentuhan Premium dalam Material Finishing Interior

Berita Terbaru