Lombok Tengah, Koran Mandalika – Event Bau Nyale atau tradisi penangkapan cacing laut yang digelar setiap tahun ditetapkan pada 29 Februari sampai 1 Maret 2024.
Penetapan tanggal bau nyale sendiri tidak sembarang. Pemerintah bersama tokoh adat dan budaya terlebih dahulu menggelar musyawarah penentuan bau nyale atau yang disebut sangkep warige.
Sangkep warige digelar di Kampung Adat Sasak Ende, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Minggu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil sangkep madya dan utama, waktu bau nyale jatuh pada tanggal 20 bulan 10, yaitu tanggal 20 bulan roah atau dalam istilahnya adalah Bulan Sya’ban 1445 Hijriah.
Tepatnya, pada 29 Februari, masuk 1 Maret 2024.
Pembina Rowot Rontal Lalu Agus Fathurahman mengatakan Putri Mandalika yang menjelma sebagai nyale bukan sekadar legenda.
Namun, bau nyale ini memiliki kaitan dengan ilmu perbintangan atau ilmu penanggalan.
Puteri Mandalika pernah memerintahkan (titah, red) kepada para pangeran yang melamarnya untuk datang pada tanggal 20 bulan 10.
“Ini kemudian yang menjadi patokan kami menentukan tanggal bau nyale,” kata Lalu Agus, Minggu (14/1).
Lalu Agus menjelaskan tanggal 20 bulan 10 dihitung bukan dari Januari, tetapi dari kembalinya bintang rowot kepada aslinya atau tetapnya.
“Dalam perhitungan astronomi berada pada 66 derajat per kisaran tersebut,” ujar Lalu Agus. (wan)