Perkara Narkoba di Lombok Tengah Meningkat Setiap Tahun, Jaksa Edukasi Pelajar - Koran Mandalika

Perkara Narkoba di Lombok Tengah Meningkat Setiap Tahun, Jaksa Edukasi Pelajar

Kamis, 13 November 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengungkapkan perkara narkoba di wilayah hukumnya meningkat setiap tahun.

Putri menyebut telah melakukan penanganan perkara narkotika yang menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023 tercatat 67 perkara. Selanjutnya naik menjadi 93 perkara di tahun 2024 dan hingga tahun 2025 mencapai 98 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lombok Tengah,” kata Putri usai melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Meja Desa Mulai Panas, Dugaan ADD/DD dan RTLH Selong Belanak Dibedah Jaksa

Oleh karena itu, kata Putri, melalui kegiatan jaksa masuk pesantren maka Kejaksana Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

“Upaya pencegahan melalui edukasi dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Putri.

Dengan semanga, Kejari Lombok Tengah optimistis dapat melahirkan generasi muda Lombok Tengah yang cerdas, sehat, berahlak mulia, serta menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Kawasan Mandalika Kerap Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

“Kami mengajak para santriwan dari Pondok Pesantren Munirul Arifin Peraya dan Pondok Pesantren Sa’adatuddarain Leneng menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mereka juga sebelumnya telah diberikan edukasi oleh jaksa,” ungkap Putri.

Rincian narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebesar 33,046 gram dari 15 perkara yang telah dimusnahkan.

“Kemudian tadi ada rangkaian alat hisap, timbangan, plastik klip transparan, handphone, dan lain-lainnya,” sebut Putri. (wan)

Berita Terkait

Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP
Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia
27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:02

Prodia Hadirkan ‘Advanced Lipid Profile’, Pemeriksaan Risiko Kardiovaskular yang Lebih Komprehensif dan Personal

Senin, 21 September 2026 - 18:02

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 September 2026 - 16:02

Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Senin, 21 September 2026 - 12:06

OSL Indonesia Perkuat Fokus pada Kebutuhan Investor, di Tengah Volatilitas Global dan Industri Kripto yang Kian Matang

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Berita Terbaru

Teknologi

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:02

NTB Terkini

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Senin, 21 Sep 2026 - 17:47