Perkara Narkoba di Lombok Tengah Meningkat Setiap Tahun, Jaksa Edukasi Pelajar - Koran Mandalika

Perkara Narkoba di Lombok Tengah Meningkat Setiap Tahun, Jaksa Edukasi Pelajar

Kamis, 13 November 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengungkapkan perkara narkoba di wilayah hukumnya meningkat setiap tahun.

Putri menyebut telah melakukan penanganan perkara narkotika yang menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023 tercatat 67 perkara. Selanjutnya naik menjadi 93 perkara di tahun 2024 dan hingga tahun 2025 mencapai 98 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lombok Tengah,” kata Putri usai melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (13/11).

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas

Oleh karena itu, kata Putri, melalui kegiatan jaksa masuk pesantren maka Kejaksana Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat dalam membangun kesadaran hukum.

“Upaya pencegahan melalui edukasi dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Putri.

Dengan semanga, Kejari Lombok Tengah optimistis dapat melahirkan generasi muda Lombok Tengah yang cerdas, sehat, berahlak mulia, serta menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Konflik di Indonesia, Konser Mandalika Suka Suka Ditunda, ITDC Pastikan Refund Tiket

“Kami mengajak para santriwan dari Pondok Pesantren Munirul Arifin Peraya dan Pondok Pesantren Sa’adatuddarain Leneng menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mereka juga sebelumnya telah diberikan edukasi oleh jaksa,” ungkap Putri.

Rincian narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebesar 33,046 gram dari 15 perkara yang telah dimusnahkan.

“Kemudian tadi ada rangkaian alat hisap, timbangan, plastik klip transparan, handphone, dan lain-lainnya,” sebut Putri. (wan)

Berita Terkait

Gawe Adat Inan Dowe II: Momen Anyaman Bambu Desa Loyok Kembali Mendunia
11 Sekolah, Satu Arena, Seribu Mimpi: Samara School Olympic Kembali Menggebrak
MIM Foundation Siap Danai Pembangunan Masjid Kampung Adat Sade
Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap
Kades Rembitan Ungkap Aset Budaya yang Hilang Usai Kebakaran Sade
Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu
Lapor Balik Tak Bikin Ciut, LIDIK NTB: Jangan Tutup Kasus RTLH dengan UU ITE
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika melalui Mandalika Art & Culture Performance

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

Sudah Respon Cepat, Tapi Pelanggan Masih Kecewa? Ini Alasannya

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Konsisten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:02

Perempuan Semakin Melek Finansial, Industri Perlu Membangun Kepercayaan dan Akses

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02

Tinggalkan Checklist Tourism: Tren Micro-Trip 48 Jam Dominasi Bali Selatan di Tengah Lonjakan Wisatawan 2026

Berita Terbaru