Koran Mandalika, Mataram – Sejumlah petani tembakau Lombok Tengah, mendatangi Kantor Gubernur NTB pada Senin, 26 Oktober 2026. Mereka membawa berbagai persoalan yang menjadi kersehan, seperti pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BDHCHT) hingga Jaminan Sosial bagi petani.
Kedatangan para petani tersebut, disambut baik oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan pemprov NTB.
Ketua LSM Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK), Hamzanwadi, yang mewakili para petani, menilai pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT tersebut tidak tepat sasaran serta lamban dari sisi eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan mesin perajang yang seharusnya dapat di manfaatkan petani pada musim tembakau, justru belum diturunkan.
“Contoh, mesin perajang kan sampai hari ini belum didrop sementara tembakau sudah final,” katanya, Senin (26/10).
Selain itu, pupuk yang diturunkan juga berbeda dari kebutuhan petani.
“Pupuknya tembakau ini kan Urea, SP-36, sama ZA, kok yang didrop lain. Dan jadwal pendropannya tidak pada saat petani butuh,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pelatihan yang tidak tepat sasaran. Seharusnya, kata Hamzan, pelatihan diberikan pada buruh dan petani tembakau, namun pelatihan malah dilakukan pada daerah yang bukan penghasil tembakau.
“Ada pelatihan-pelatihan lain yang tertunda sampai hari ini. Yang diberikan pelatihan itu seharusnya buruh tani dan petani tembakau, malah ini yang dilatih diluar daerah penghasil tembakau. Padahal gubernur itu sudah sering menyampaikan kepada OPD-nya, tetapi OPD-OPD-nya ini bandel,” ujarnya.
Para petani tembakau tersebut juga menuntut agar diberikan jaminan kesehatan yang dinilai menjadi hak mereka. Hamzan menegaskan bahwa hal itu menjadi salah satu pendorong para petani tersebut datang ke kantor gubernur.
“Endak ada sama sekali (jaminan kesehatan), makanya mereka datang menuntut hak mereka. Kalau ada jaminan kesehatan buat apa mereka ke sini,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, mengatakan penggunaan DBHCHT ini perlu disesuaikan dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan setiap kementerian teknis memiliki aturan masing-masing yang mejadi pedoman masing-masing OPD.
“Pertanian, Peternakan, Kesehatan, kan ada porsi-porsi. Seperti kesehatan masyarakat apa saja yang bisa digunakan, tentu ada aturan-aturan teknis yang menjalankan,” katanya.
Terkait usulan petani yang meminta perlindungan jaminan sosial, Gani mengatakan hal tersebut merupakan usulan yang baik. Ia menjelaskan pihaknya tentu mengharapkan DBHCHT dapat diterima langsung oleh masyarakat.
“Ada saran yang baik supaya petani, buruh tani itu diakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu sudah kita coba kalkulasikan berapa jumlah uang yang di butuhkan. Kita ini berharap bahwa dana DBHCHT ini bisa langsung juga diterima oleh masyarakat petani,” ucapnya.
Selanjutnya, pada masalah keterlambatan eksekusi program, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mencari penyebab keterlambatan tersebut.
Namun, lanjut Gani, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan NTB berkomitmen menjalankan program yang sudah direncanakan dalam Oktober 2026 ini.
“Tapi ada komitmen dari pertama dinas pertanian dan peternakan juga memastikan dalam minggu ini atau paling tidak minggu berikutnya selama bulan Oktober ini apa yang sudah terprogram bisa dieksekusi,” tandasnya. (dik)






