PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon? - Koran Mandalika

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam beberapa kasus tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak terhindarkan. Apalagi jika karyawan terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran berat yang merugikan perusahaan. Namun kasus PHK semacam ini dapat menjadi masalah yang rumit bila ada perbedaan persepsi tentang definisi pelanggaran berat yang dimaksud. Kurangnya atau lemahnya bukti juga sering menjadi alasan mengapa keputusan PHK terhadap pelanggaran berat kerap diperdebatkan.

Lalu, hak-hak karyawan yang di-PHK misalnya, sering pula menjadi pertanyaan. Misalnya, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada undang-undang untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dalam kasus PHK dengan alasan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menemukan solusi yang terbaik sesuai dengan undang-undang.Baca Juga: Konsekuensi Hukum Dari PHK Sepihak

Definisi Pelanggaran Berat dan Hukumnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran berat merujuk pada tindakan pekerja yang melanggar aturan perusahaan atau hukum secara serius, sehingga dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Secara hukum, PHK dengan alasan pelanggaran berat diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP 35/ 2021 menggunakan istilah “pelanggaran bersifat mendesak” untuk kasus-kasus pelanggaran berat.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa contoh pelanggaran mendesak yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjatuhkan putusan PHK, antara lain:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan

2. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja

4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Peluncuran Trade Expo Indonesia ke-40, Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Bila karyawan terbukti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka perusahaan berhak menjatuhkan PHK secara langsung tanpa lewat putusan pengadilan.

Baca Juga: Kompensasi PHK Untuk Karyawan Kontrak

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Pertanyaan selanjutnya adalah, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Sebab seringkali karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat pun tidak siap kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba, apa pun alasannya. Di sinilah kompensasi uang terhadap PHK karena kesalahan berat tetap dipertanyakan. Namun, secara realistis karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima bahwa tidak semua hak karyawan dapat diperoleh secara penuh.

Berdasarkan PP 35/ 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon. Walaupun demikian, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:

1. Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Sebagai informasi, Uang Penggantian Hak meliputi:

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah, atau Perjanjian Kerja Bersama

2. Uang Pisah, yang umumnya diberikan sebagai kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran Uang Pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akan tetapi, penting dicatat bahwa PHK karena pelanggaran berat harus berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini agar perusahaan juga tidak sembarangan atau semena-mena dalam melakukan PHK terhadap karyawannya.

Baca Juga :  Inovasi Tokenisasi: Cara Baru Mengubah Dunia Investasi Real Estate

Proses PHK Karena Pelanggaran Berat

PHK karena pelanggaran berat harus melalui proses yang benar dan sesuai aturan hukum. Pengusaha tidak boleh secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa adanya bukti yang jelas atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.

Jika pekerja merasa PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

Jadi, menjawab pertanyaan di atas, karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat memang tidak berhak atas pesangon. Namun ada beberapa hak lain yang masih dapat diperjuangkan oleh karyawan bila mengalami PHK karena alasan tersebut. Penting pula bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak melanggar hak-hak pekerja, termasuk yang terbukti melakukan pelanggaran.

PHK memang merupakan proses yang kompleks, serta menyita waktu dan energi, terutama bagi tim HR. Namun kini, dengan dukungan aplikasi HRIS seperti Gaji.id, hampir seluruh proses pengelolaan SDM dapat dipermudah. Terkait PHK misalnya, pembaharuan data dan status karyawan yang di-PHK dapat dilakukan dengan cepat, langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Tentang PT Sofco Graha (gaji.id)

Gaji.id merupakan bagian dari PT Sofco Graha yang dinaungi oleh Konimex Group. Sebagai perusahaan software yang telah berdiri sejak 1983, PT Sofco Graha telah menghasilkan berbagai produk software ERP, DISTRIBUSI & HRIS yang turut membantu bisnis-bisnis yang ada di Indonesia dalam membangun sistem yang lebih efektif.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pastikan Angkutan Lebaran Tetap Andal, KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Tren Pertumbuhan Penumpang di Masa Angkutan Lebaran Tahun 2021–2026
BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional
Renovasi Lobi Drop Off Gedung BRI Region 6 Resmi Rampung, Tingkatkan Kenyamanan dan Kelancaran Akses
Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
Inovasi Untuk IKN Dari IA-ITB Kaltim Hadirkan Ganesha Hub
FLOQ Dukung Bulan Literasi Kripto 2026 dan Penguatan Literasi Aset Digital di Indonesia
Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun
Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:00

Pastikan Angkutan Lebaran Tetap Andal, KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Tren Pertumbuhan Penumpang di Masa Angkutan Lebaran Tahun 2021–2026

Senin, 13 April 2026 - 10:00

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

Senin, 13 April 2026 - 08:00

Renovasi Lobi Drop Off Gedung BRI Region 6 Resmi Rampung, Tingkatkan Kenyamanan dan Kelancaran Akses

Minggu, 12 April 2026 - 21:00

Inovasi Untuk IKN Dari IA-ITB Kaltim Hadirkan Ganesha Hub

Minggu, 12 April 2026 - 17:00

FLOQ Dukung Bulan Literasi Kripto 2026 dan Penguatan Literasi Aset Digital di Indonesia

Minggu, 12 April 2026 - 10:00

Kontribusi Freeport ke Negara Sentuh Rp 187 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 07:00

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00

Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Tetap Optimal

Berita Terbaru