Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025 - Koran Mandalika

Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Kereta Api bukan tempat untuk bermain dan beraktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat menyayangkan masih banyaknya anak-anak dan bahkan orang dewasa yang bermain, melintas, hingga beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, selain telah dilakukan berbagai sosialisasi keselamatan secara rutin, sudah sering kali terjadi kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api.

Sampai dengan hari ini, Senin, 16 Juni 2025, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta yang meliputi bagian timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, telah terjadi 115 kejadian temperan. Dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak Petugas KAI Memberikan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang Berada di Jalur KA.

25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)

Baca Juga :  Mengulik Grok AI Terbaru dari Elon Musk, Diklaim Lebih Canggih dari OpenAI & DeepSeek!

87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki

3 kejadian melibatkan hewan

Dari seluruh kejadian tersebut, tidak sedikit memakan korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Anak-Anak dan Orang Dewasa yang Berada di Ruang Manfaat Jalur KA

Dasar Hukum: Dilarang Berada di Jalur Kereta Api

Larangan bagi masyarakat untuk berada di jalur kereta api diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Baca Juga :  Kisah Anak Petani yang Nekat Bisnis Properti : Jatuh Bangun Ali Jadi Raja Properti

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar serta tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Berita Terkait

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran
neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu
Bittime Soroti Rencana Regulasi Tokenisasi Aset di Indonesia
Binance Luncurkan Fitur Trading AI, Pengguna Bisa Buat Strategi Tanpa Coding
Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. sebagai Pj. Bupati Sinjai: Sosok Birokrat Sederhana dan Merakyat
ITE Business Session at Trade Expo Indonesia 2026 Unlocking the Way for Indonesian Exporters to the Russian and Eurasian Markets
Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:30

Komitmen Terapkan K3, PT Railink dan Sudin Damkar Jaktim Gelar Diklat Pemadam Kebakaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:02

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:02

Binance Luncurkan Fitur Trading AI, Pengguna Bisa Buat Strategi Tanpa Coding

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:02

Mengenang Dedikasi Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. sebagai Pj. Bupati Sinjai: Sosok Birokrat Sederhana dan Merakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:02

ITE Business Session at Trade Expo Indonesia 2026 Unlocking the Way for Indonesian Exporters to the Russian and Eurasian Markets

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:02

Membawa Kehangatan ke Kota Pahlawan, Scandia Hadir di PRJ Surabaya 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:02

Global Millennial Model United Nations 2026 Edisi Ke-22 Kembali Sukses: Lebih dari 1.200 Delegasi dari 12 Negara Perkuat Diplomasi Pemuda

Berita Terbaru