Promo Merdeka Diperpanjang, Pelanggan Bisa Bayar Tiket KA 80% Saja hingga 31 Agustus 2025 - Koran Mandalika

Promo Merdeka Diperpanjang, Pelanggan Bisa Bayar Tiket KA 80% Saja hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 4 Semarang membawa kabar gembira bagi para pelanggan yang ingin bepergian di Agustus 2025, yakni periode Promo Merdeka diperpanjang hingga akhir bulan. Melalui promo ini, pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan hanya membayar 80% dari harga tiket kereta api hingga 31 Agustus 2025.

KAI Daop 4 Semarang membawa kabar gembira bagi para pelanggan yang ingin bepergian di Agustus 2025, yakni periode Promo Merdeka diperpanjang hingga akhir bulan. Melalui promo ini, pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan hanya membayar 80% dari harga tiket kereta api hingga 31 Agustus 2025.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa antusiasme masyarakat pada periode pertama Promo Merdeka sangat tinggi sehingga KAI memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Promo Merdeka ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan layanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan, sekaligus memeriahkan momentum kemerdekaan Indonesia. Kami berharap dengan adanya promo ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Franoto.

Baca Juga :  Club Tourism Opens International Sales for Its MLIT Award-Winning Hokkaido Drift Ice Tour for Winter 2027

Franoto mengatakan bahwa Promo ini berlaku untuk pembelian dan keberangkatan khusus pada tanggal 21 hingga 31 Agustus 2025. Pembelian tiket dapat dilakukan di aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya.

Berikut syarat & ketentuan perpanjangan Promo Merdeka selengkapnya:

1. Pembelian tiket promo dapat dilakukan di seluruh kanal penjualan KAI mulai tanggal 21 hingga 31 Agustus 2025.

2. Berlaku untuk keberangkatan khusus pada periode 21 s.d. 31 Agustus 2025.

3. Promo berlaku untuk KA komersial di Pulau Jawa dan Sumatera.

4. Daftar dan jadwal keberangkatan kereta api dapat dicek melalui aplikasi Access by KAI.

Baca Juga :  Anggaran Riset Rp12 Triliun Dukung Hilirisasi dan Swasembada Energi, Kemendiktisaintek Kerja Sama dengan MIND ID

5. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan diskon atau reduksi lainnya.

6. Tiket dengan tarif promo dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku.

Franoto mengatakan bahwa masyarakat dapat merayakan kemerdekaan sambil berlibur dan berpetualang ke destinasi impian. Ia mengatakan tiket promo ini terbatas dan dapat dipantau melalui aplikasi Access by KAI. Jika promo masih ada, maka di harga tiket akan tertera keterangan “Promo”.

“Meskipun peringatan HUT ke-80 RI telah berlalu, semangat kemerdekaan harus tetap terjaga. KAI ingin memastikan euforia tersebut terus berlangsung melalui perpanjangan promo ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, mengingat kuotanya terbatas,” tutup Franoto.

Salam

Manager Humas

KAI Daop 4 Semarang

Franoto Wibowo

ImageImage

Berita Terkait

Menjembatani Kemewahan Eropa dan Real Estat Asia Tenggara: Jasmine Chau Memimpin Grand Finale di IFFINA+ 2026
Membentuk Masa Depan Hospitality: Wawasan dari THINC Indonesia 2026 dan Potensi Destinasi Leisure Baru yang Belum Tergali
55 Tahun Bersama Dunia Otomotif Indonesia, Pylox Hadirkan Generasi Baru Lewat Pylox Premium
Bathymetry Survey dengan ROV: Cara Memetakan Dasar Perairan Secara Akurat
KAI Daop 2 Bandung Dorong Masyarakat Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas
Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan
Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?
Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru