OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar - Koran Mandalika

OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar

Senin, 29 Desember 2025 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Baca Juga :  Apa saja Persyaratan Visa Indonesia untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)?

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Baca Juga :  Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Konfirmasi Pesanan dari Jasa Ekspedisi

Namun seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Merdeka Finansial Dimulai dari Manajemen Risiko, Bukan Mengejar Imbal Hasil Cepat
Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026
Dua Hari Menuju Penutupan GIIAS 2026, Sudah Siap Wujudkan Mobil Impian Bersama BRI Finance Belum?
Tren Home Improvement Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Hunian Lebih Nyaman
Smart Salary Perkuat Posisi sebagai Enterprise HR Technology Partner di Asia Tenggara melalui DTI-Cx 2026
FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS
Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin
Bukan Content Creator, Ini Profesi Sampingan yang Diam-diam Digemari Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Merdeka Finansial Dimulai dari Manajemen Risiko, Bukan Mengejar Imbal Hasil Cepat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Dua Hari Menuju Penutupan GIIAS 2026, Sudah Siap Wujudkan Mobil Impian Bersama BRI Finance Belum?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Tren Home Improvement Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Hunian Lebih Nyaman

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:02

Smart Salary Perkuat Posisi sebagai Enterprise HR Technology Partner di Asia Tenggara melalui DTI-Cx 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02

Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02

Bukan Content Creator, Ini Profesi Sampingan yang Diam-diam Digemari Gen Z

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:02

Startup Indonesia Bina Kids Luncurkan Platform AI Aman & Etis untuk Anak, Raih Pendanaan Strategis dari Hasan VC Singapura

Berita Terbaru