Sudin Pastikan Sertifikatnya Clean and Clear, Pembongkar Pagar Bumbangku Segera Dipolisikan - Koran Mandalika

Sudin Pastikan Sertifikatnya Clean and Clear, Pembongkar Pagar Bumbangku Segera Dipolisikan

Jumat, 11 April 2025 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin (kanan) serta General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi (kiri) saat gelar konferensi pers di Praya (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kuasa Hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin (kanan) serta General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi (kiri) saat gelar konferensi pers di Praya (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sudin selaku pemilik obyek tanah yang berlokasi di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah memastikan sertifikatnya clean and clear alias sah.

Kuasa Hukum Sudin, yakni Yudian Sastrawan menegaskan sertifikat hak milik nomor 268/Mertak tanggal 26 September 2001 dengan nomor seri blangko AS 026352 atas nama Sudin dengan luas 17.080 meter persegi diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami tolak tegas pernyataan kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi. Apa yang disampaikan sangat imajiner. Tidak berbasis data dan fakta. Sesungguhnya proses alas hak Sudin clean and clear,” kata Yudi, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas mengapa Sahnun Ayitna Dewi kekeuh ingin menguasai lahan tersebut. Apakah dobel sertifkat?

Yudi mengaku Sahnun memiliki dokumen palsu. Dibuktikan dengan keputusan hukum yang inkrah bahwa sertifikat yang dimiliki Sahnun palsu.

“Dasar Sahnun mengeklaim lahan Bumbangku itu bukan produk BPN. Bagaimana bisa sertifikat Sahnun itu dibatalkan BPN sementara itu bukan produknya. Ketika terjadi cacat administrasi atau yuridis baru bisa dibatalkan,” tegas Yudi.

“Ini (Sertifikat) dikloning sehingga muncul yang seolah sertifkat atas nama Sahnun. Itu yang menjadi dasar mereka (Sahnun) kuasai tanah klien kami. Sudin tidak pernah alihkan tanahnya kepada pihak manapun,” kata Yudi menambahkan.

Baca Juga :  MBG Berhenti Beroperasi, Harga Bahan Pokok Mulai Stabil

Terkait pembongkaran pagar di Bumbangku, Yudi mengaku sudah koordinasi dengan kliennya. Pihaknya pun sedang menyiapkan laporan polisi.

“Dugaan tindak pidana pengerusakan. Dari hasil identifikasi kami, pelaku lebih dari satu orang. Ini bisa juga masuk pengeroyokan terhadap orang atau barang. Bisa juga pengurusan dengan pemberatan. Walaupun siang hari, bisa masuk pencurian dengan pemberatan,” papar Yudi.

“Kami akan tempuh upaya hukum. Rencananya melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Kami juga akan koordinasi dengan polda bahkan polri,” ujar Yudi menambahkan.

General Manager PT Bumbang Citra Nusa Lalu Sastriawardi mengungkapkan Sudin telah melakukan berbagai upaya begitu mengetahui adanya permasalahan tersebut.

Pada 4 Juni 2009, Sudin mengajukan keberatan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB atas adanya peralihan hak tanah miliknya.

“Hasil tindak lanjutnya waktu itu ditemukan adanya beberapa sertifkat duplikat (palsu) yang terbit di atas obyek bidang tanah yang sama dan salah satunya adalah sertifkat hak milik nomor 268/Ds. Mertak,” jelas Wardi.

Baca Juga :  Pemprov NTB dan Unram Resmi Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak

Tidak sampai di sana, pada 25 November 2021, Andre Yakob selaku yang diberikan kuasa pengurusan oleh Sudin mengajukan kembali pembatalan terhadap sertifikat hak milik nomor 268/Mertak tanggap 26 September 2001, surat ukur nomor : 92/Mertak/2001, tanggal 24 September 2001 dengan nomor seri blangko AS 043362 yang sebelumnya tercatat atas nama Sudin telah terjadi peralihan hak menjadi atas nama Sahnun Ayitna Dewi dikarenakan sertifikat tersebut duplikat (palsu) yang dijadikan dasar untuk mengakui dan mengeklaim tanah milik Sudin.

Sementara itu, Sahnun Ayitna Dewi yang dimintai keterangan menyerahkan semua persoalan tersebut kepada kuasa hukum, yakni Nurdin Dino.

Nurdin Dino yang dihubungi via pesan WhatssApp juga enggan memberikan tanggapan panjang lebar terkait dugaan kloning sertifikat dan pelaporan yang dilayangkan pihak Sudin.

“Kalau mau dapat berita akurat tolong ke kantor saya. kita jumpa pers di sini biar saya memberikan dengan alat-alat bukti yang ada supaya kita gak salah-salah kata nanti. Kalau lewat hp saya ngomong A situ tulis B nanti ya. Mohon maaf, bukan saya bilang kamu tuli,” ucap Nurdin melalui voice note WhatssApp. (wan)

Berita Terkait

Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah
Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit
Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB
Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya
Wellness Tourism Strategi NTB Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Mandalika Makin Kaya Atraksi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

AI Connect Malang Kenalkan Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing Bisnis

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02

AKSELERASI INOVASI TEKNOLOGI, SUCOFINDO GELAR IMPACT PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN TIC BERTEKNOLOGI TINGGI

Berita Terbaru