Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Tekan Angka Kecelakaan Pada Masa Nataru 2025/2026, KAI Divre III Gandeng OPKA Sumsel Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih seringnya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terhadap perjalanan kereta api, mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan Organisasi Pecinta KA (OPKA) Sumsel, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 71 B Petak Prabumulih, dengan membentangkan spanduk peringatan serta memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada para pengguna jalan, Selasa (30/12).

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama KAI dalam operasional perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan memahami dan menerapkan prinsip BERTAMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengimbau agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api. Jangan menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup maupun sinyal yang sudah berbunyi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Aida.

Angka Kecelakaan Masih Mengkhawatirkan

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Divre III Palembang mencatat terjadinya 1 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 2 kejadian.

Namun secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 masih terjadi 28 kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Selatan, 6 korban meninggal, 5 luka berat, dan 17 luka ringan. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran aturan lalu lintas oleh masyarakat ketika melintas di perlintasan.

Perlintasan Sebidang Kereta Api Diatur dalam Perundang-Undangan

Aida menjelaskan bahwa kewajiban berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu menutup telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Sedangkan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Pentingnya Gearbox Industri Berkualitas untuk Kinerja Mesin Optimal

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (Pasal 124). Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

KAI Divre III Perkuat Sinergi Demi Keselamatan

KAI Divre III Palembang terus meningkatkan koordinasi bersama stakeholder dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, hingga komunitas pecinta kereta api dalam kegiatan sosialisasi keselamatan serta penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan rambu-rambu, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjaga dengan baik. Disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026
KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu
Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%
Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:43

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:46

KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07

Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:50

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45

Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:10

Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:07

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:25

Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Konsisten Tegaskan Komitmen Lingkungan

Berita Terbaru

Teknologi

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:43