Transformasi Kripto: Era Baru Sebagai Instrumen Keuangan di Bawah OJK - Koran Mandalika

Transformasi Kripto: Era Baru Sebagai Instrumen Keuangan di Bawah OJK

Senin, 20 Januari 2025 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Januari 2025 – Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia. Langkah ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, peralihan pengawasan ke OJK adalah momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital,” ujar Iqbal. “Dengan pengawasan OJK, kami optimis akan tercipta ekosistem yang lebih terintegrasi, aman, dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih kuat.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan Paradigma dan Potensi Integrasi

Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai komoditas. Pendekatan baru ini membawa fokus yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.

Baca Juga :  PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

Iqbal melihat hal ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. “Sebagai pelaku usaha, kami menyambut baik pendekatan berbasis risiko dan upaya pengembangan infrastruktur pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dan pelaku pasar,” tambahnya.

Salah satu sorotan utama dari pengawasan OJK adalah perlindungan konsumen. Dengan mandat yang jelas dalam melindungi pengguna sektor keuangan, OJK diharapkan mampu mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukasi yang komprehensif.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat. “Kami di Tokocrypto telah berkomitmen untuk terus mendukung program edukasi dan literasi keuangan, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan risiko dari aset kripto,” jelasnya.

Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Edukasi

Dengan karakteristik aset kripto yang dinamis dan cepat berubah, OJK menghadapi tantangan besar dalam pengawasan sektor ini. Namun, inisiatif seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting menjadi langkah awal yang menjanjikan.

Baca Juga :  Lebaran Makin Cuan! Tokocrypto dan CARV Siapkan THR Rp400 Juta untuk Investor

Iqbal memandang adopsi teknologi mutakhir oleh OJK sebagai langkah visioner. “OJK akan melakukan proses yang baik sebelum mengeluarkan regulasi, dengan riset dan tentunya melibatkan banyak pihak. Termasuk mereka terbuka untuk masukan dari publik. Kami percaya bahwa pengawasan berbasis teknologi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha,” katanya.

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri aset kripto di Indonesia, melihat peralihan ini sebagai momentum untuk terus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi dan pendekatan pengawasan yang modern, Iqbal optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pusat inovasi aset digital di kawasan.

“Saat ini, OJK baru saja menerima peralihan, pasti membutuhkan waktu untuk transisi. Mari kita dukung dan berikan masukan substansif, serta kita kawal bersama untuk mendorong ekosistem kripto jadi lebih baik Kami percaya bahwa sinergi antara regulator, pelaku usaha, komunitas dan masyarakat akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat,” tutupnya.

Berita Terkait

Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis
FLOQ Hadirkan Program Community Bus, Bawa Komunitas Kripto ke Coinfest Asia 2026 di Bali
Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian
Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?
NOVOTEL SINGAPORE ROBERTSON QUAY RESMI BUKA
UPH Festival 2026 Ditutup dengan Pesan bagi Mahasiswa Baru untuk Menemukan Tujuan, Menjalani Panggilan, dan Membawa Dampak
UPH Festival 2026 Bekali Mahasiswa Baru Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan
Google Perkuat Amunisi AI, Akuisisi Data Spirit Airlines Buka Peluang Baru

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:02

Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02

FLOQ Hadirkan Program Community Bus, Bawa Komunitas Kripto ke Coinfest Asia 2026 di Bali

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

UPH Festival 2026 Ditutup dengan Pesan bagi Mahasiswa Baru untuk Menemukan Tujuan, Menjalani Panggilan, dan Membawa Dampak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

UPH Festival 2026 Bekali Mahasiswa Baru Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

Google Perkuat Amunisi AI, Akuisisi Data Spirit Airlines Buka Peluang Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02

Local Nation Meriahkan Agustus di Mall @ Alam Sutera dengan Ragam Pengalaman dari Otomotif hingga Komunitas

Berita Terbaru

Daerah

Pol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Leneng

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:44