Webinar Edukasi: Obligasi Hijau dan Kredit Karbon - Koran Mandalika

Webinar Edukasi: Obligasi Hijau dan Kredit Karbon

Kamis, 7 November 2024 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyelenggarakan webinar tentang Obligasi Hijau dan Kredit Karbon (31/10). Turut mengundang Dessi Yuliana selaku CEO CarbonX dan Parlin O. W. Tambunan selaku Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia (IDXCarbon).

LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar bertajuk “Inovasi Keuangan untuk Ekonomi Hijau – Mengadopsi Obligasi Hijau dan Kredit Karbon” pada 31 Oktober 2024. Turut mengundang Dessi Yuliana selaku CEO CarbonX dan Parlin O. W. Tambunan selaku Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia (IDXCarbon) untuk berbagi pengetahuan tentang instrumen pembiayaan hijau dan pasar karbon Indonesia.

Pemaparan materi oleh Dessi Yuliana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dessi Yuliana menjelaskan bahwa konsep green bond atau obligasi hijau mirip dengan obligasi tradisional. Namun, obligasi hijau khusus diperuntukkan pada proyek-proyek berkelanjutan.

“Jadi sama antara obligasi tradisional sama hijau. Obligasi hijau hanya boleh dipakai untuk sektor-sektor hijau, misalnya renewable energy, untuk konservasi hutan, water management, dan lain-lain” ujar Dessi.

Seiring perkembangan waktu, obligasi hijau ini tidak hanya berfokus pada proyek hijau, tetapi digunakan juga untuk mendukung aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) pada perusahaan.

Baca Juga :  Cheers to Wednesdays: Relish Bistro Ladies Night

Adanya obligasi hijau dapat meningkatkan pembiayaan hijau untuk infrastruktur dan inovasi, mendorong tanggung jawab korporat dan praktik berkelanjutan, serta menutup kesenjangan pembiayaan di pasar berkembang.

Pemaparan materi oleh Parlin O. W. Tambunan.

Parlin O. W. Tambunan dari IDXCarbon membahas tentang perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022. Peraturan tersebut menggolongkan unit karbon yang bersifat wajib allowance trading dan carbon credit. Mekanisme kredit karbon menggunakan SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) sedangkan allowance trading menggunakan PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi.

Tujuan kredit karbon adalah membantu perusahaan untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan. Terlebih pemerintah Indonesia telah membuat peraturan penurunan emisi karbon bagi perusahaan.

“Sebenarnya sudah banyak tekanan untuk perusahaan-perusahaan melakukan penurunan emisi. Misalnya dari pemerintah yang memiliki target NDC, mulai banyak investor yang melihat perusahaan untuk investasinya. Investor ingin perusahaan-perusahaan yang peduli lingkungan,” ungkap Parlin.

Parlin juga menjelaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia terbagi menjadi dua jenis pasar utama, yaitu Primary Market dan Secondary Market. 

Baca Juga :  Samosir International Choir Competition 2026 Hadirkan Berbagai Penampilan di Marianna Resort

Pada jenis primary market unit karbon diciptakan oleh proyek-proyek yang disetujui dan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek ini bisa berupa konservasi hutan, energi terbarukan, dan proyek pengurangan emisi lainnya. Sedangkan secondary market, karbon tersebut didistribusikan melalui Bursa Karbon Indonesia yang resmi diluncurkan pada 2023. Perusahaan dapat melakukan proses jual beli unit karbon sebagai bagian dari strategi pengimbangan emisi mereka melalui IDXCarbon.

Ia juga mengungkapkan bahwa bursa karbon Indonesia telah memfasilitasi transaksi karbon dengan total volume perdagangan mencapai 904.770 ton dan nilai transaksi 50 miliar rupiah.

 “Untuk proyeknya saat ini ada tiga dan kebetulan sektor energi semua. Di Lahendong ini pembangkit listrik bertenaga geothermal (panas bumi), ada juga yang berbahan bakar gas bumi, dan yang terakhir ini yang pembangkit listrik bertenaga minihidro di Gunung Wugul. Saat ini total pengguna jasa atau pihak yang bisa bertransaksi di kami ada 91 pihak,” jelas Parlin.

Berita Terkait

HUT ke-70 SUCOFINDO: Dukung Akses Air Bersih untuk Negeri melalui Sumur Bor di Kalimantan Barat
Beralihlah dari Kartu Nama Kertas, KartuNamaDigital.id Resmi Diluncurkan: Hadirkan Solusi Profil Profesional Interaktif Berbasis QR Code
Fokus Garap Pasar Eksternal, InfraNexia Bidik Kebutuhan Infrastruktur Pemain Industri Telco Nasional
Zentara Soroti Pentingnya API Security bagi Ekosistem Fintech dan Bisnis Digital Indonesia
PTPN III (Persero) Ungkap Strategi Transformasi Menuju Penciptaan Nilai Berkelanjutan
Perkuat Visibilitas Pemimpin Muda, VRITIMES Berpartisipasi di JCI Indonesia National Convention 2026
TOMOHON JAZZ FESTIVAL 2026 WHEN MUSIC MEETS MOUNT LOKON
Avenew Sukses Gelar AveXchange 2026, Luncurkan SCOPE dan Indonesia PMO Index 2026 bersama Komunitas PMO Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:02

HUT ke-70 SUCOFINDO: Dukung Akses Air Bersih untuk Negeri melalui Sumur Bor di Kalimantan Barat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:02

Beralihlah dari Kartu Nama Kertas, KartuNamaDigital.id Resmi Diluncurkan: Hadirkan Solusi Profil Profesional Interaktif Berbasis QR Code

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:02

Fokus Garap Pasar Eksternal, InfraNexia Bidik Kebutuhan Infrastruktur Pemain Industri Telco Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:02

PTPN III (Persero) Ungkap Strategi Transformasi Menuju Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:02

Perkuat Visibilitas Pemimpin Muda, VRITIMES Berpartisipasi di JCI Indonesia National Convention 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:02

TOMOHON JAZZ FESTIVAL 2026 WHEN MUSIC MEETS MOUNT LOKON

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:02

Avenew Sukses Gelar AveXchange 2026, Luncurkan SCOPE dan Indonesia PMO Index 2026 bersama Komunitas PMO Indonesia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:02

Kopi sebagai Bagian dari Rutinitas, Bagaimana Agar Tidak Buat Dompet Boncos?

Berita Terbaru