Penetapan Bau Nyale Berdasarkan Titah Putri Mandalika - Koran Mandalika

Penetapan Bau Nyale Berdasarkan Titah Putri Mandalika

Senin, 15 Januari 2024 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bersama tokoh adat dan budaya di Lombok Tengah menggelar Sangkep Warige penentuan bau nyale (Istimewa)

Pemerintah bersama tokoh adat dan budaya di Lombok Tengah menggelar Sangkep Warige penentuan bau nyale (Istimewa)

Lombok Tengah, Koran Mandalika – Event Bau Nyale atau tradisi penangkapan cacing laut yang digelar setiap tahun ditetapkan pada 29 Februari sampai 1 Maret 2024.

Penetapan tanggal bau nyale sendiri tidak sembarang. Pemerintah bersama tokoh adat dan budaya terlebih dahulu menggelar musyawarah penentuan bau nyale atau yang disebut sangkep warige.

Sangkep warige digelar di Kampung Adat Sasak Ende, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Minggu (14/1).

Berdasarkan hasil sangkep madya dan utama, waktu bau nyale jatuh pada tanggal 20 bulan 10, yaitu tanggal 20 bulan roah atau dalam istilahnya adalah Bulan Sya’ban 1445 Hijriah.

Tepatnya, pada 29 Februari, masuk 1 Maret 2024.

Pembina Rowot Rontal Lalu Agus Fathurahman mengatakan Putri Mandalika yang menjelma sebagai nyale bukan sekadar legenda.

Namun, bau nyale ini memiliki kaitan dengan ilmu perbintangan atau ilmu penanggalan.

Baca Juga :  Kreatifnya Pemuda Selong Belanak, Sulap Pantai Tomang Omang jadi Wisata Belanja

Puteri Mandalika pernah memerintahkan (titah, red) kepada para pangeran yang melamarnya untuk datang pada tanggal 20 bulan 10.

“Ini kemudian yang menjadi patokan kami menentukan tanggal bau nyale,” kata Lalu Agus, Minggu (14/1).

Lalu Agus menjelaskan tanggal 20 bulan 10 dihitung bukan dari Januari, tetapi dari kembalinya bintang rowot kepada aslinya atau tetapnya.

“Dalam perhitungan astronomi berada pada 66 derajat per kisaran tersebut,” ujar Lalu Agus. (wan)

Berita Terkait

Dekat Pantai dan Sirkuit, Raja Hotel Kuta Mandalika Jadi Primadona Baru Pariwisata Lombok
Pesona Wisata Kokoh Lenek di Desa Lantan, Surga Tersembunyi di Kaki Rinjani
Menyusuri Warisan Hidup India: Perjalanan Lintas Budaya Para Konten Kreator
Peluncuran Green Paradise dan Aktivasi HCF Group Bawa Angin Segar Pariwisata Lombok
Bondjeroek Culture Festival 2025: Menghidupkan Merangkat, Menyelami Gastronomi Sasak dalam Ritual Tradisi
Hadirnya Samara Lombok Buka Ribuan Lowongan Kerja
Pembangunan di Tanjung Aan Diharapkan Beri Manfaat Sosial dan Ekonomi Masyarakat, ITDC Mohon Dukungan
Saran Menteri HAM: Atur Posisi Bangunan Tanpa Ubah Kondisi Tanjung Aan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50

Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:28

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:12

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:05

Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Berita Terbaru