Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menjual Mobil Menurut jualmobilmu.id - Koran Mandalika

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menjual Mobil Menurut jualmobilmu.id

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses balik nama mobil merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas, untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi di masa depan.

Proses ini mencakup perubahan nama pemilik pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, agar pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.

Meskipun sering dianggap rumit dan memerlukan biaya, balik nama mobil tetap wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.

Persyaratan Balik Nama Mobil

Tujuan utama dari balik nama mobil adalah untuk secara sah mengalihkan kepemilikan kendaraan agar tercatat sesuai dengan pemilik yang baru.

Hal ini penting agar dokumen kendaraan tetap valid dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Sebelum memulai proses balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah lima hal utama yang perlu diperhatikan:

1. KTP Pemilik Baru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru harus disertakan sebagai identitas yang sah. Pastikan untuk membawa KTP asli serta fotokopi untuk keperluan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB asli beserta fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap, karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.

3. Kwitansi Pembelian yang Dikenakan Materai

Siapkan kuitansi transaksi jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah dari transaksi yang telah dilaksanakan.

4. Formulir Balik Nama dan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan lengkap dan benar. Selain itu, kendaraan harus melalui proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

Prosedur Balik Nama Kendaraan Mobil

Langkah-langkah untuk mengurus balik nama mobil sangat penting agar dokumen kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik baru.

Baca Juga :  Memperkuat Rantai Pasok Hilirisasi, Indonesia Semakin Gencar Optimalkan Bauksit

Proses ini terbagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari pengurusan STNK hingga pembaruan BPKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah pergi ke kantor Samsat yang sesuai dengan alamat pada KTP pemilik baru. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kwitansi jual beli bermaterai.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa fisik kendaraan dengan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pengecekan ini akan digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan balik nama.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang diberikan oleh Samsat. Serahkan formulir tersebut bersama dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen Anda verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Pastikan menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda

Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima BPKB baru atas nama pemilik baru.

Balik nama mobil sebelum menjualnya merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sah atas nama pembeli dan tidak menimbulkan masalah administratif di masa depan.

Berikut adalah syarat dan proses yang perlu dilakukan untuk balik nama mobil sebelum dijual:

Syarat Balik Nama Sebelum Menjual

1. KTP Pemilik Lama dan Pemilik Baru

KTP asli dan fotokopi dari pemilik lama (penjual) dan pemilik baru (pembeli) perlu disiapkan sebagai identitas yang sah.

Baca Juga :  Masifkan Program Uji Emisi, DLH DKI Gandeng BRI Finance dalam KSBB Lingkungan Hidup

2. BPKB dan STNK Asli

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli harus diserahkan, serta fotokopinya untuk keperluan administrasi.

3. Kwitansi Jual Beli Bermaterai

Kwitansi jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) di atas materai Rp10.000 harus ada untuk membuktikan bahwa transaksi telah dilakukan.

4. Surat Pernyataan atau Formulir Balik Nama

Formulir permohonan balik nama kendaraan harus diisi dengan benar, yang bisa diperoleh di kantor Samsat.

Proses Balik Nama Sebelum Menjual

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Baik penjual maupun pembeli harus pergi ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP untuk memulai proses balik nama. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi jual beli bermaterai.

2. Cek Fisik Kendaraan

Sebelum balik nama, kendaraan akan melewati proses cek fisik untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data yang ada pada dokumen kendaraan.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, formulir balik nama harus diisi dan diserahkan bersama dokumen-dokumen lainnya ke loket pendaftaran di kantor Samsat.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen Anda verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk balik nama. Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

5. Ubah Nama di BPKB

Proses terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB dengan mengunjungi kantor Polda setempat. Bawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik untuk mengurus perubahan nama di BPKB. Setelah pembayaran selesai, BPKB baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan bahwa mobil yang dijual benar-benar sah secara hukum dan proses balik nama berjalan lancar.

Penjelasan di atas membahas mengenai hal apa saja yang harus dilakukan sebelum mobil terjual, yuk baca artikel lainnya juga untuk rekomendasi kamu menentukan mobil dengan kualitas terbaik hanya di jualmobilmu.id!

Berita Terkait

KAI Divre IV Tanjungkarang Lulus Ramp Check Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
Jalan Tol Surabaya–Gempol Dukung Konektivitas Regional dan Mobilitas Ekonomi Jawa Timur
OCBC Tegaskan Komitmen Mendukung Ekosistem Bisnis dan Investasi melalui Indonesia Economic Summit 2026
Perbedaan Gold Spot vs Gold Futures: Mana yang Lebih Cocok untuk Trader?
Sinergi Telkom AI Connect dan GARUDA AI: Kupas Tuntas Penggunaan AI Dalam Manajemen Dokumen
BRI Region 6/Jakarta 1 Laksanakan Roll Out BCM Tools dan TOT Implementasi BCM K3
Konig Band Gelar Showcase & Launching Album Ketiga “Akhir Desember”
Every Step at ASHTA Brings Art, Play, and Culture

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:09

Emas Tetap Menarik Sebagai Aset Safe Haven, Peluang Kenaikan XAU/USD Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:54

CBAM UE 2026 Jadi Tantangan Struktural bagi Daya Saing Baja Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:45

IEF 2026: Inovasi Teknologi untuk Integrasi Jaringan Digital Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:29

Mall of Indonesia Hadirkan “Beyond the Bloom”, Perayaan Imlek 2026 Penuh Kehangatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:48

Gempa Bumi Sempat Terasa, KAI Daop 9 Jember Pastikan Perjalanan KA Tetap Aman

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:22

MyRepublic Indonesia Resmi Buka Pra-Registrasi Internet FWA: MyRepublic Air

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:49

Bersiap Menghadapi Masa Angleb, KAI Services Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kebersihan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:07

Antara by Sleeping Lion: Hunian Mewah di Dataran Tinggi

Berita Terbaru