Sudin Pastikan Sertifikatnya Clean and Clear, Pembongkar Pagar Bumbangku Segera Dipolisikan - Koran Mandalika

Sudin Pastikan Sertifikatnya Clean and Clear, Pembongkar Pagar Bumbangku Segera Dipolisikan

Jumat, 11 April 2025 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin (kanan) serta General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi (kiri) saat gelar konferensi pers di Praya (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kuasa Hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin (kanan) serta General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi (kiri) saat gelar konferensi pers di Praya (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sudin selaku pemilik obyek tanah yang berlokasi di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah memastikan sertifikatnya clean and clear alias sah.

Kuasa Hukum Sudin, yakni Yudian Sastrawan menegaskan sertifikat hak milik nomor 268/Mertak tanggal 26 September 2001 dengan nomor seri blangko AS 026352 atas nama Sudin dengan luas 17.080 meter persegi diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami tolak tegas pernyataan kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi. Apa yang disampaikan sangat imajiner. Tidak berbasis data dan fakta. Sesungguhnya proses alas hak Sudin clean and clear,” kata Yudi, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas mengapa Sahnun Ayitna Dewi kekeuh ingin menguasai lahan tersebut. Apakah dobel sertifkat?

Yudi mengaku Sahnun memiliki dokumen palsu. Dibuktikan dengan keputusan hukum yang inkrah bahwa sertifikat yang dimiliki Sahnun palsu.

“Dasar Sahnun mengeklaim lahan Bumbangku itu bukan produk BPN. Bagaimana bisa sertifikat Sahnun itu dibatalkan BPN sementara itu bukan produknya. Ketika terjadi cacat administrasi atau yuridis baru bisa dibatalkan,” tegas Yudi.

“Ini (Sertifikat) dikloning sehingga muncul yang seolah sertifkat atas nama Sahnun. Itu yang menjadi dasar mereka (Sahnun) kuasai tanah klien kami. Sudin tidak pernah alihkan tanahnya kepada pihak manapun,” kata Yudi menambahkan.

Baca Juga :  Siap Adu Data Kepemilikan Lahan Bumbangku, Andre Yakub: Jika Dia Menang, Saya Kasih Rp 1 Miliar

Terkait pembongkaran pagar di Bumbangku, Yudi mengaku sudah koordinasi dengan kliennya. Pihaknya pun sedang menyiapkan laporan polisi.

“Dugaan tindak pidana pengerusakan. Dari hasil identifikasi kami, pelaku lebih dari satu orang. Ini bisa juga masuk pengeroyokan terhadap orang atau barang. Bisa juga pengurusan dengan pemberatan. Walaupun siang hari, bisa masuk pencurian dengan pemberatan,” papar Yudi.

“Kami akan tempuh upaya hukum. Rencananya melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Kami juga akan koordinasi dengan polda bahkan polri,” ujar Yudi menambahkan.

General Manager PT Bumbang Citra Nusa Lalu Sastriawardi mengungkapkan Sudin telah melakukan berbagai upaya begitu mengetahui adanya permasalahan tersebut.

Pada 4 Juni 2009, Sudin mengajukan keberatan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dan Kanwil BPN NTB atas adanya peralihan hak tanah miliknya.

“Hasil tindak lanjutnya waktu itu ditemukan adanya beberapa sertifkat duplikat (palsu) yang terbit di atas obyek bidang tanah yang sama dan salah satunya adalah sertifkat hak milik nomor 268/Ds. Mertak,” jelas Wardi.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Kerja Keras Gubernur NTB Relaksasi Ekspor Konsentrat PT AMNT

Tidak sampai di sana, pada 25 November 2021, Andre Yakob selaku yang diberikan kuasa pengurusan oleh Sudin mengajukan kembali pembatalan terhadap sertifikat hak milik nomor 268/Mertak tanggap 26 September 2001, surat ukur nomor : 92/Mertak/2001, tanggal 24 September 2001 dengan nomor seri blangko AS 043362 yang sebelumnya tercatat atas nama Sudin telah terjadi peralihan hak menjadi atas nama Sahnun Ayitna Dewi dikarenakan sertifikat tersebut duplikat (palsu) yang dijadikan dasar untuk mengakui dan mengeklaim tanah milik Sudin.

Sementara itu, Sahnun Ayitna Dewi yang dimintai keterangan menyerahkan semua persoalan tersebut kepada kuasa hukum, yakni Nurdin Dino.

Nurdin Dino yang dihubungi via pesan WhatssApp juga enggan memberikan tanggapan panjang lebar terkait dugaan kloning sertifikat dan pelaporan yang dilayangkan pihak Sudin.

“Kalau mau dapat berita akurat tolong ke kantor saya. kita jumpa pers di sini biar saya memberikan dengan alat-alat bukti yang ada supaya kita gak salah-salah kata nanti. Kalau lewat hp saya ngomong A situ tulis B nanti ya. Mohon maaf, bukan saya bilang kamu tuli,” ucap Nurdin melalui voice note WhatssApp. (wan)

Berita Terkait

MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler
Pemprov NTB: Persoalan Marina Bay City Murni Hubungan Hukum Perusahaan dan Investor
Danlanud ZAM Beri Dukungan Penuh Angkasa FC Menuju Seri Nasional Grassroots Indonesia di JIS Jakarta
DPRD dan Pemprov NTB Respons Aksi Demonstrasi Pembentukan PPS
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah: Soal Ritel Modern, Aturan Harus Ditegakkan
BPS Terapkan Mekanisme Rekrutmen Terbuka untuk Mitra Sensus Ekonomi 2026
Bima Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa
Pocari Sweat Run 2026 Digelar di Mandalika, NTB Siap Tunjukkan Semangat Sehat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:42

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:53

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:05

Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?

Selasa, 28 April 2026 - 08:42

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Jumat, 24 April 2026 - 06:34

Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru

Teknologi

Musim Kondangan, Sudah Siapkan Anggaran?

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:00