KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi Polsek Kapas dan Polres Bojonegoro Ungkap Pelaku Pencurian Prasarana Perkeretaapian

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapas di backup oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa rel kereta api di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kerja sama aparat kepolisian dan menegaskan bahwa pencurian rel merupakan tindakan yang sangat merugikan, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat bepotensi mengancam keselamatan penumpang dan operasional perjalanan kereta api jika dilakukan di jalur yang aktif,” tegas Luqman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (29/7/2025) terhadap 3 orang terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora yang bertindak sebagai pemilik truk dan pemetik barang yang dicuri. Penangkapan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Mobilitas Kendaraan di Ruas Semarang ABC Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 1 unit mobil truk, 1 buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah botol plastik, 1 buah tas, 4 buah balok kayu yang diduga untuk bantalan, 3 buah gergaji besi, potongan besi rel KA ukuran R-54 sebanyak 8 batang, dan potongan besi rel ukuran R-38 sejumlah 18 batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Luqman Arif menambahkan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ini sebelumnya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yang pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.

Baca Juga :  Berinvestasi dengan Dana Pinjaman Online, Apakah Bijak?

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro, hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap saat ini.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih atas upaya pengungkapan kasus tersebut, dan berharap pelaku segera dihukum seberat – beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.

Berita Terkait

Kedutaan Besar India Rayakan Hari Kemerdekaan India ke-80 di Jakarta dengan Pengibaran Bendera, Pertunjukan Budaya, dan Momentum Baru Hubungan Bilateral
Gedung Baru Kedutaan Besar India di Jakarta Akan Mulai Beroperasi September, Tandai Babak Baru Hubungan Bilateral
Dukung Kawasan Hijau, Pelindo Tanam 600 Pohon di Coastal Area Karimun
Perkuat Sektor E-KYC, Api.co.id Rilis API Dukcapil Check dan NPWP Check
Dukung Pertamina Patra Niaga, Elnusa Petrofin Percepat Distribusi Energi Pascabencana Gempa Nusa Tenggara Timur
AI Ubah Lanskap Pemasaran Digital Indonesia, Tigo AI Tawarkan Model Terintegrasi untuk Brand hingga UMKM
Bantaran Sungai Gajahwong Jadi Panggung Cita-Cita: LP-190 Gelar WOW-DAY 2 dan Dorong Potensi Impactful Tourism di Ledhok Timoho
Tigo Resmi Meluncurkan Layanan “100 Episode Short Drama dalam 1 Hari”, Produksi AI Short Drama Memasuki Era Skala Besar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:08

Merajut Narasi, Melupakan Substansi: Catatan Kritis kegiatan PBAK 2026 UIN Mataram

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:05

Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:07

Pemilihan Bupati 2030: Politik “Lauq-Daye” Tak Lagi Relevan, Lombok Tengah Butuh Pemimpin Berintegritas dan Berpengalaman

Minggu, 5 April 2026 - 17:55

Oligarki Global di Balik Tragedi Perang Iran Amerika Israel 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:06

Aktivis Demokrasi Songsong Ramadhan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:33

‎Diskusi Terbatas Hariman Siregar Cs Tekankan Integritas dan Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:20

‎Peringatan Malari 1974 dan HUT INDEMO ke-26

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:08

Mengakhiri Kemiskinan NTB dari Desa

Berita Terbaru