Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan - Koran Mandalika

Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait pemungutan sumbangan di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK kepada wali murid dengan jumlah yang berbeda di masing-masing sekolah.

Hal itu bermula setelah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Baiaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Namun, tidak sedikit wali murid yang mengeluh lantaran adanya pihak sekolah yang memungut sumbangan dengan jumlah yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Yusron Hadi mengatakan bahwa kebijakan berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Jelang MotoGP, NTB Dorong Maskapai Tambah Penerbangan

“Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela,” kata Yusron, Jumat (24/10).

Yusron menjelaskan hal ini merujuk kembali kepada catatan hasil LHP BPK yang membolehkan penarikan BPP namun tata kelola yang harus disesuaikan dengan ketentuan.

“Lantas, terbitlah surat biasa surat Kadis Dikbud untuk tidak lagi ada pungutan BPP dan menggantinya dengan sumbangan melalui komite sekolah,” jelasnya.

Namun, lanjut Yusron, karena surat tersebut tidak menegaskan batasan besaran sumbangan, ada sekolah yang menerapkan lebih besar dari apa yang berlaku selama BPP sebelumnya.

Baca Juga :  Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

“Ini memicu adanya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Dan oleh Plt Kadis Dikbud sekarang dibuatkan SE moratorium pungutan BPP dan dipertegas lagi sifatnya sumbangan sukarela disesuaikan kemampuan. Ya tentu pihak sekolah perlu menyebutkan berapa kebutuhan yang diperlukan. Ini semua mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” sambungnya.

Yusron menuturkan perbedaanya sangat jelas, dimana pada pemungutan BPP sudah ditentukan besaran jumlahnya.

“Sekarang di perbaharui dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Kan kalimatnya mohon sumbangan tidak di patok,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Sapo Development Jadi Donatur Terbesar Pemulihan Desa Adat Sade, Kontribusi 40 Persen dari Total Dana
Bank NTB Syariah Perkuat Likuiditas Syariah dan Perluas Akses Pembiayaan Rumah melalui ISEF 2026
Gubernur NTB Pastikan Stok BBM hingga Pupuk Aman, Distribusi Terus Dipantau
Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan
Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:02

Tips Menabung Cepat untuk Membeli HP Keluaran Terbaru

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:03

Waskita Beton Precast Laksanakan RUPSLB, Bahas Langkah Perseroan ke Depan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:02

Kementerian PU Bersama PTPP Tangani 31 Titik Longsoran di Sumatera Utara, Progres Lampaui Target

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:02

SUCOFINDO Goes to Campus, Dorong Mahasiswa Siap Bersaing di Era Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02

Tanda Tangan Elektronik Bukan Cuma Urusan Kantor, Ini Gunanya bagi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02

Marianna Resort & Convention Samosir Hadirkan Signature Menu Nusantara, Mengangkat Warisan Kuliner Batak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02

FLOQ dan Telkomsel Jajaki Perluasan Akses Aset Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02

BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Ajang Jakarta Financial Festival 2026

Berita Terbaru

Tips Menabung Cepat untuk Membeli HP Keluaran Terbaru

Teknologi

Tips Menabung Cepat untuk Membeli HP Keluaran Terbaru

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:02