Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menargetkan sebanyak 174 rumah tidak layak huni (RTLH) mendapatkan bantuan renovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, Baiq Nelly Yuniarti.
Nelly mengatakan biaya renovasi untuk satu unit rumah sebesar Rp 20 juta dan sedang dalam tahap pelaksanaan.
“Kalau setiap unit kita lebih ke renovasi itu dua puluh juta,” kata Nelly, Kamis (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, adapun syarat renovasi RTLH ini salah satunya ialah rumah yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
Namun, lanjut Nelly, banyak masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat tersebut.
“Dan kendala kita, saudara-saudara kita yang kurang mampu selalu tidak memiliki itu,” lanjutnya.
Ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN untuk mencari solusi terkait permasalahan sertifikat tersebut.
“Masyarakat kita biasanya punya satu tanah, punya anak lima. Ya kelimanya bikin rumah di situ kan tanpa ada sertifikat masing-masing. Nah itu yang kita coba minta tolong di BPN menyelesaikan itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan pihaknya tidak dapat membantu apabila masyarakat belum memiliki sertifikat.
Sebab, kata Nelly, jika pemilik rumah belum memiliki sertifikat. ditakutkan akan timbul masalah di kemudian hari.
“Takut gugat-gugatan. Udah dibangun, udah bagus ternyata saling gugat, kan sayang,” ungkapnya.
Terkait dengan bentuk dan ukuran renovasi, Nelly mengatakan tidak ada spesifikasi khusus terkait hal tersebut.
“Jadi kita melihat dulu kondisi rumahnya, nanti akan dianalisa oleh teman-teman Perkim, apa yang dibutuhkan. Ya kita memang prioritaskan MCK,” tutupnya. (dik)












