Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di NTB Terkendala Sertifikat Kepemilikan Lahan - Koran Mandalika

Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di NTB Terkendala Sertifikat Kepemilikan Lahan

Kamis, 27 November 2025 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menargetkan sebanyak 174 rumah tidak layak huni (RTLH) mendapatkan bantuan renovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

Nelly mengatakan biaya renovasi untuk satu unit rumah sebesar Rp 20 juta dan sedang dalam tahap pelaksanaan.

“Kalau setiap unit kita lebih ke renovasi itu dua puluh juta,” kata Nelly, Kamis (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, adapun syarat renovasi RTLH ini salah satunya ialah rumah yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

Baca Juga :  NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Namun, lanjut Nelly, banyak masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat tersebut.

“Dan kendala kita, saudara-saudara kita yang kurang mampu selalu tidak memiliki itu,” lanjutnya.

Ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN untuk mencari solusi terkait permasalahan sertifikat tersebut.

“Masyarakat kita biasanya punya satu tanah, punya anak lima. Ya kelimanya bikin rumah di situ kan tanpa ada sertifikat masing-masing. Nah itu yang kita coba minta tolong di BPN menyelesaikan itu,” tuturnya.

Baca Juga :  ‎Miras saat Pawai Ogoh-ogoh jadi Sorotan, Begini Imbauan Gubernur NTB

Ia mengungkapkan pihaknya tidak dapat membantu apabila masyarakat belum memiliki sertifikat.

Sebab, kata Nelly, jika pemilik rumah belum memiliki sertifikat. ditakutkan akan timbul masalah di kemudian hari.

“Takut gugat-gugatan. Udah dibangun, udah bagus ternyata saling gugat, kan sayang,” ungkapnya.

Terkait dengan bentuk dan ukuran renovasi, Nelly mengatakan tidak ada spesifikasi khusus terkait hal tersebut.

“Jadi kita melihat dulu kondisi rumahnya, nanti akan dianalisa oleh teman-teman Perkim, apa yang dibutuhkan. Ya kita memang prioritaskan MCK,” tutupnya. (dik)

Berita Terkait

Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm
Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga
Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026
Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda
LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah
Gubernur Iqbal Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen
Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB Kian Jelas, BPK Beri Apresiasi
Kebakaran di Kawasan Savana Propok Dipastikan Padam, 98 Hetare Lahan Hangus

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:10

Tiga Ribu Peserta dari Berbagai Kontingen Turut Meriahkan Pawai Taaruf MTQ NTB 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:32

Grand Launching Asosiasi Beef NTB, Dorong Peternakan Modern dan Libatkan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:32

LPA Beberkan Kronologi Dugaan Pembakaran Santri oleh Kakak Kelasnya di Lombok Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:25

Gubernur Iqbal Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:55

Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB Kian Jelas, BPK Beri Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24

Kebakaran di Kawasan Savana Propok Dipastikan Padam, 98 Hetare Lahan Hangus

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31

MTQ NTB 2026 Padukan Syiar Islam dan Budaya dalam Panggung Spektakuler

Berita Terbaru