Apakah Anda mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia? Memahami proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah kunci bagi investor asing yang ingin memanfaatkan lanskap ekonomi Indonesia yang menjanjikan. Dalam panduan komprehensif ini, kami akan menjelajahi persyaratan, struktur perusahaan, dan pertimbangan kunci yang terlibat dalam mendirikan PT PMA di Indonesia.
Dari memahami kerangka hukum hingga menavigasi pembatasan kepemilikan asing dan persyaratan investasi minimum, artikel ini menyediakan wawasan berharga untuk membantu Anda membuat keputusan yang berdasarkan informasi dan mengarungi kompleksitas investasi di salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Baik Anda seorang investor berpengalaman atau sedang menjelajahi peluang baru, panduan ini akan membekali Anda dengan pengetahuan dan alat yang diperlukan untuk mendirikan kehadiran yang sukses dalam lingkungan bisnis yang berkembang pesat di Indonesia.
Apa itu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)?
Indonesia menawarkan prospek investasi yang sangat menarik bagi investor asing. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti populasi yang muda dan besar, peningkatan taraf hidup, sumber daya alam yang melimpah, dan biaya tenaga kerja yang relatif murah. Akibatnya, Indonesia cenderung mengalami peningkatan realisasi investasi langsung asing (FDI) setiap tahun. Bagian ini membahas mengenai pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang khusus diperuntukkan bagi investasi asing di Indonesia. PT PMA merupakan organisasi resmi yang memberikan izin kepada investor asing untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat, menawarkan prospek ekonomi yang sangat baik bagi para investor asing. Bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia, memahami persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT Penanaman Modal Asing) menjadi informasi penting. PT Penanaman Modal Asing ini biasa disingkat menjadi PT PMA.
PT PMA, yang merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, adalah jenis Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT PMA memungkinkan kepemilikan oleh entitas atau individu asing, baik sebagian maupun seluruhnya. Namun perlu dicatat bahwa meskipun PT PMA menawarkan kesempatan bagi investor asing, terdapat beberapa bidang usaha di Indonesia yang tertutup untuk investasi asing.
Tepat sekali! Definisi investasi asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal yang Baru) adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. PT PMA, yang merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, berperan sebagai landasan hukum yang memungkinkan individu, entitas, atau lembaga pemerintah asing untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Dengan kata lain, PT PMA memberikan peluang bagi pihak asing untuk membangun usaha yang dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan.
Penting untuk dicatat bahwa ada sejumlah sektor industri di Indonesia yang tertutup atau dibatasi untuk investasi asing. Sumber informasi yang Anda perlukan untuk mengetahui sektor mana saja yang terbuka untuk investasi asing adalah Daftar Positif Investasi (DPI) yang dikelola dan sering diperbarui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Untuk sektor-sektor yang tertutup sebagian untuk investasi asing, Daftar Positif Investasi juga menunjukkan persentase kepemilikan asing tertinggi yang diizinkan. Ini berarti Anda mungkin memerlukan mitra lokal untuk dapat menjalankan bisnis di sektor tersebut. Dengan kata lain, kepemilikan asing di sektor ini dibatasi hingga persentase tertentu, dan sisanya harus dimiliki oleh investor lokal Indonesia.
Struktur Perusahaan dari Perusahaan Terbatas dengan Kepemilikan Asing (PMA)
Sebuah perusahaan terbatas dengan tanggung jawab terbatas yang dimiliki oleh asing (PMA) memiliki struktur korporat sebagai berikut:
Pemegang saham
Minimal harus ada dua pemegang saham. Pemegang saham dari Indonesia dan/atau luar negeri bisa berupa orang perseorangan atau perusahaan.
Dewan Direksi
Kegiatan sehari-hari PMA diawasi oleh anggota dewan direksi. Perusahaan harus memiliki setidaknya satu direktur, yang bisa merupakan warga negara Indonesia atau asing. Seorang direktur utama harus dipilih jika dewan direksi terdiri dari lebih dari satu direktur. Selain itu, direktur utama bisa merupakan warga negara Indonesia atau asing.
Dewan Komisaris
Tugas komisaris adalah mengawasi dewan direksi PMA. Seorang komisaris utama harus dipilih jika dewan komisaris memiliki lebih dari satu anggota, dan pemegang saham harus memilih setidaknya satu komisaris. Baik warga negara asing maupun Indonesia dapat bertugas sebagai komisaris dan komisaris utama.
Rapat umum pemegang saham menunjuk anggota dewan direksi dan dewan komisaris. Suatu akta notaris tentang penunjukan mengakhiri pilihan mereka.
Hal Penting yang Perlu Dipertimbangkan saat Membuka PT PMA
Berikut adalah beberapa pertimbangan utama yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membuka PT PMA di Indonesia:
Pemilik saham PT PMA
Sebuah PT atau LLC membutuhkan dua pemegang saham, setidaknya satu di antaranya harus merupakan warga negara asing, agar dapat dianggap sebagai perusahaan asing.
Daftar Investasi Positif dan Sektor Bisnis
Sadari aktivitas dan industri perusahaan Anda sebelum Anda mulai menginvestasikan PT PMA Anda di Indonesia. Mengapa? Beberapa sektor ekonomi (PT PMA) sepenuhnya tidak boleh diakses oleh orang asing, sementara sektor lain memungkinkan kepemilikan asing dibatasi hingga 95%. Anda dapat melakukan penelitian menggunakan Daftar Negatif Investasi Indonesia untuk menemukan daftar sektor yang dilarang. Perhatikan daftar tersebut karena pemerintah kadang-kadang dapat mengubahnya!
Rencanakan Investasi Minimum dan Modal Disetor
Jumlah uang yang diinvestasikan oleh para pemegang saham perusahaan dikenal sebagai modal disetor. Biaya operasional sehari-hari kemudian akan ditutupi oleh modal tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal, atau BKPM, di Indonesia menetapkan persyaratan modal minimum setidaknya sebesar IDR 10 miliar, atau sekitar USD 700,000 setara. Jumlah ini setara dengan persyaratan untuk LLC Lokal Skala Besar (PT).
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES