Koran Mandalika, Mataram – Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik sebesar Rp 70 ribu di tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.
Iqbal mengatakan kenaikan UMP tersebut sudah melalui proses panjang serta diskusi dengan berbagai pihak.
“Jadi proses ini sudah panjang. Diskusi, pembahasan sudah banyak dilakukan,” Kata Iqbal, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa kenaikan hanya Rp 70 ribu? Iqbal menjelaskan bahwa angkak tersebut telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
“Tetu saja karena fundamental ekonomi yang berlangsung. Inflasi, daya beli, kemudian pertumbuhan ekonomi,” jelas Iqbal.
Namun, lanjut Iqbal, yang terpenting dari diskusi mengenai UMP tersebut ialah terkait pengawasan. Artinya, bagaimana upah para pekerja dibayarkan sesuai dengan UMP.
“Karena berapapun beritanya yang kita tetapkan (UMP) kalau faktanya di lapangan pekerja dibayar di bawah itu. Apa artinya penetapan itu,” lanjutnya.
Ia menuturkan Pemerintah Provinsi NTB, telah menambah anggaran untuk memaksimalkan pengawasan tersebut.
Hal itu dilakukan dengan harapan para pengusaha dapat membayar gaji pekerja sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.
“Kami di pemerintah provinsi bahkan sudah menambahkan anggaran di dinas ketenagakerjaan khusus untuk pengawasan ini. Kami ingin memberikan dukungan maksimal untuk pengawasan ini,” tuturnya.
Selain itu, kata Iqbal, pada 2026 nanti, Pemprov NTB akan menambah anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Di sisi lain kami juga menganggarkan dari DBHCHT tahun depan itu anggaran lebih besar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan. Diperkirakan sekitar Rp 13 miliar BPJS Ketenagakerjaan yang kita bayarkan untuk para pekerja,” ucap Iqbal.
Sementara Itu, Wakil Ketua Apindo NTB, Gusti Lanang Patra, mengatakan penetapan UMP ini tentu tidak sembarangan.
“Karena ini sudah ada formula. Dan menentukan formula itu tidak sembarangan,” katanya.
Selanjutnya, Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur menekankan pentingnya pengawasan.
“Fakta di lapangan yang kami rasakan di lapangan adalah tidak berjalannya apa yang diputuskan bersama baik pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah agar anggaran pengawasan ini ditingkatkan,” tegasnya. (dik)












