Kesalahan Umum Perusahaan Asing dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia - Koran Mandalika

Kesalahan Umum Perusahaan Asing dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Employer of Record (EOR) semakin sering dipilih perusahaan asing sebagai jalan pintas untuk merekrut tenaga kerja di Indonesia tanpa harus segera mendirikan badan usaha lokal. Dengan pasar tenaga kerja yang besar dan proses perekrutan yang relatif cepat, EOR menawarkan solusi yang tampak sederhana di tengah kompleksitas regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak perusahaan justru terjebak pada asumsi yang keliru. Kesalahan dalam memahami peran EOR dan batasan hukumnya dapat berujung pada risiko kepatuhan yang tidak kecil.

Indonesia memiliki kerangka ketenagakerjaan yang relatif formal dan terstruktur, terlebih setelah berbagai pembaruan regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam konteks ini, EOR bukan sekadar layanan administratif, melainkan bagian dari sistem hukum ketenagakerjaan yang memiliki batasan jelas. Ketika batasan ini diabaikan, potensi sengketa dan kewajiban tak terduga pun muncul.

Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa EOR sepenuhnya memindahkan risiko hukum kepada penyedia layanan. Secara formal, EOR memang bertindak sebagai pemberi kerja yang tercatat. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, hubungan kerja dinilai secara substansial. Perusahaan yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, menetapkan target, dan mengelola kinerja karyawan masih dapat dipandang sebagai pemberi kerja fungsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus perselisihan ketenagakerjaan, otoritas sering menilai siapa yang sebenarnya memegang kendali atas hubungan kerja. Artinya, EOR dapat mengurangi risiko, tetapi tidak menghapus tanggung jawab klien sepenuhnya.

Kesalahan lain muncul ketika perusahaan mencoba menggunakan EOR untuk posisi yang secara hukum tidak dapat dialihdayakan. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara fungsi inti dan non-inti. Posisi yang berkaitan langsung dengan aktivitas utama perusahaan—seperti penjualan inti, pengembangan produk utama, atau fungsi operasional strategis—sering kali tidak dapat ditempatkan di bawah skema EOR.

Ketika perusahaan memaksakan model EOR untuk peran semacam ini, risiko koreksi administratif dan tuntutan konversi status kerja menjadi karyawan internal menjadi nyata. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat memicu kewajiban kompensasi tambahan.

Banyak perusahaan global datang dengan ekspektasi fleksibilitas tinggi, termasuk kontrak jangka pendek atau pemutusan hubungan kerja yang mudah. Indonesia tidak beroperasi dengan logika tersebut. Mayoritas pekerja EOR dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tunduk pada aturan rinci, termasuk durasi kontrak, pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta kewajiban kompensasi jika kontrak diakhiri lebih awal.

Baca Juga :  Kinerja BRI G20 Sharia Equity Fund Dollar Tumbuh 2,45 Persen, AUM Capai 1,37 Juta USD

Ketika perusahaan mengabaikan struktur PKWT dan memperlakukan EOR layaknya tenaga kerja lepas, konsekuensi finansial sering kali baru disadari di akhir kontrak.

Aspek lain yang kerap diremehkan adalah biaya ketenagakerjaan di luar gaji. Di Indonesia, pemberi kerja wajib menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam proporsi tertentu. Kontribusi ini dapat menambah beban biaya hingga dua digit persentase dari gaji bruto.

Perusahaan asing yang hanya membandingkan gaji bersih sering kali terkejut ketika menerima struktur biaya akhir dari EOR. Ketika perhitungan ini tidak dilakukan sejak awal, anggaran perekrutan menjadi tidak realistis.

Tidak semua penyedia EOR di Indonesia memiliki struktur dan perizinan yang memadai. Beberapa beroperasi melalui mitra informal atau entitas yang tidak memiliki klasifikasi usaha yang tepat. Dalam kondisi seperti ini, kontrak kerja dapat dipertanyakan keabsahannya, terutama jika terjadi audit atau sengketa.

Bagi perusahaan asing, kegagalan melakukan uji tuntas terhadap penyedia EOR merupakan kesalahan yang mahal. Legalitas penyedia, kemampuan pelaporan BPJS dan pajak, serta pemahaman regulasi lokal menjadi faktor krusial.

EOR sering kali paling efektif sebagai solusi masuk pasar jangka pendek hingga menengah. Namun, kesalahan strategis terjadi ketika EOR diperlakukan sebagai pengganti permanen pendirian entitas lokal. Jika perusahaan mulai membangun tim besar, menghasilkan pendapatan, dan menjalankan operasi berkelanjutan di Indonesia, otoritas pajak dapat menilai adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pada titik ini, perusahaan mungkin diwajibkan membentuk entitas lokal dan mematuhi rezim pajak korporasi Indonesia. Dengan kata lain, EOR adalah alat transisi, bukan tujuan akhir.

Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan bahwa EOR seharusnya dipahami sebagai bagian dari strategi kepatuhan, bukan sekadar jalan pintas. Perusahaan yang berhasil memanfaatkan EOR biasanya adalah mereka yang memahami batasan hukum, menyesuaikan ekspektasi global dengan realitas lokal, dan menyiapkan rencana transisi yang jelas.

Baca Juga :  Empat Kereta Jarak Jauh Terlambat, KAI Daop 1 Jakarta Minta Maaf

Dalam praktiknya, banyak perusahaan asing memilih berkonsultasi dengan penasihat lokal sebelum menentukan apakah EOR atau pendirian entitas merupakan langkah yang paling tepat. Firma seperti CPT Corporate kerap dirujuk sebagai pihak yang membantu perusahaan menilai struktur masuk pasar yang sesuai, baik melalui Employer of Record di Indonesia maupun melalui pendirian perusahaan (PT PMA) ketika skala bisnis mulai berkembang.

Employer of Record tetap menjadi alat yang efektif bagi perusahaan asing yang ingin bergerak cepat di Indonesia. Namun, efektivitas tersebut sangat bergantung pada pemahaman yang benar tentang hukum ketenagakerjaan, batasan outsourcing, dan kewajiban jangka panjang. Kesalahan dalam menggunakan EOR jarang terjadi karena niat buruk, melainkan karena asumsi bahwa sistem Indonesia serupa dengan yurisdiksi lain.

Bagi perusahaan yang mampu membaca EOR sebagai strategi yang terukur—bukan solusi instan—Indonesia tetap menawarkan peluang besar. Kuncinya bukan pada kecepatan semata, tetapi pada kesesuaian struktur dengan hukum yang berlaku.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Blossom Symphony: Perayaan Imlek Penuh Harmoni di Hublife
PTPN I Catat Produksi 32 Juta Liter Bioetanol, Perkuat Peran Holding Perkebunanan Nusantara dalam Transisi Energi
Reska Catering Suguhkan Layanan Profesional di Rapim UO Kemhan 2026
FLOQ Circle: Sisterhood Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Mengenal Aset Kripto
Danantara Indonesia Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I dengan Total Nilai Investasi Hingga US$ 7 Miliar
Cara Trader Pemula Mengelola Risiko dengan Trading Plan
Luminous Spring di PIK Avenue Hadirkan Path of Light
Analisis Teknikal Dasar untuk Membaca Arah Pergerakan Harga

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:22

MyRepublic Indonesia Resmi Buka Pra-Registrasi Internet FWA: MyRepublic Air

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:49

Bersiap Menghadapi Masa Angleb, KAI Services Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kebersihan

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:49

Dukung Infrastruktur Pendidikan Tinggi, PTPP Rampungkan Gedung FISIP UPN Veteran Jawa Timur

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:37

SUCOFINDO Perkuat Tata Kelola Transportasi Publik melalui Sertifikasi ISO 37001 dan ISO/IEC 27001 untuk LRT Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan dan Pelayanan Penumpang Terjamin dengan Baik

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:38

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:27

Hubungan Krisis Ekonomi, Inflasi, dan Volatilitas Pasar

Senin, 9 Februari 2026 - 17:13

Media X Space Menempati Ruang Publik Untuk Desain dan Seni Asia

Berita Terbaru