Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB - Koran Mandalika

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir buka suara usai beredarnya isu terkait pemecatan dirinya.

Muzihir mengatakan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.

“Saya ingin meluruskan, tidak ada istilah pemecatan,” katanya, Kamis (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Sekjen PPP itu, Muzihir menganggap surat tersebut tidak sah lantaran ditangdatangani oleh satu orang yakni sekjen.

“Tidak resmi. Baik dari nomor surat, baik kalimat-kalimatnya, sampai yang menandatangani itu hanya sekjen,” ucapnya.

Menurutnya, surat itu bisa dikatakan resmi jika ditandatangani lebih dari satu orang.

“Tidak pernah saya melihat surat resmi itu ditandatangani oleh satu orang,” ujarnya.

Dia menuturkan kewenangan dalam mengambil keputusan organisasi sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum sebagai pemegang hak prerogatif partai. Sementara Sekjen hanya bertugas menjalankan fungsi administratif saja.

“Dalam aturan parpol dan undang-undang, ketua umum punya hak prerogatif dalam menjalankan kebijakan roda organisasi. Sementara Sekjend tugasnya hanya mengurus administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Lebaran Ketupat di Lombok Tengah: Tradisi, Silaturahmi, dan Warisan Budaya

Muzihir menilai surat Sekjen Taj Yasin yang beredar tidak dapat dikategorikan sebagai surat keputusan resmi partai karena tidak ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.

“Kalau itu surat yang hanya ditandatangani Sekjend, itu bukan surat keputusan, tapi memo,” jelasnya.

Lebih jauh, Muzihir menegaskan dalam mekanisme partai politik, surat keputusan resmi harus ditandatangani ketua umum, sementara sekjen dapat diwakili oleh pejabat yang diberi kewenangan.

“Di mana-mana, surat SK yang resmi itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend atau Wasekjend. Tapi masak iya surat hanya ditandatangani Sekjend sendiri, itu disebut surat resmi?” katanya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi surat tersebut yang disebut telah disampaikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB.

“Lantas apa iya Gubernur dan Ketua DPRD NTB akan mengakui surat itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pilih Pemimpin Harus Lihat Rekam Jejak, F4 NTB Usulkan Abdul Hakim

Tak hanya itu, Muzihir juga menegaskan bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 yang menyandingkan dirinya dengan Mohammad Akri sebagai Sekwil telah berakhir sesuai dengan tenggat masa jabatan.

“Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Akri sebagai Sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026,” lugasnya.

Ia juga memastikan kepengurusan baru hasil Muswil periode 2026-2031 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekwil sah karena surat keputusan DPP ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Sebagai contoh, ia menyebut SK persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP yang juga ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah diakui secara resmi oleh negara dan diproses hingga pelantikan.

“Itu dibuktikan dengan proses pelantikan PAW sudah dilaksanakan Senin lalu (18/5). Itu artinya SK ditandatangani ketua umum dan Wakil sekretaris jenderal adalah sah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru