LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia - Koran Mandalika

LindungiHutan Merilis Policy Review tentang Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove di Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove antara KLHK, KKP, dan BRGM yang menghambat efektivitas konservasi. Mereka berharap policy review ini dapat memperbaiki koordinasi ketiga entitas tersebut dan menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia.

Sebuah policy review dengan judul “Tumpang Tindih Pengelolaan Mangrove Antara KLHK, KKP, dan BRGM” dari LindungiHutan menyoroti berbagai masalah yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan mangrove di Indonesia.

Menurut World Bank tahun 2021, Indonesia memiliki ekosistem mangrove terbesar ketiga di dunia dengan luas mencapai 3.364.076 hektar, mencakup 23% dari seluruh mangrove di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekosistem mangrove menyimpan lima kali lebih banyak karbon dibandingkan dengan hutan tropis dataran tinggi dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim global.

Namun, kompleksitas dalam pengelolaan mangrove di Indonesia semakin terlihat akibat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tumpang tindih kewenangan ini sering kali menyulitkan implementasi kebijakan dan program konservasi mangrove.

Baca Juga :  Sejak 2022 Baru Terjadi Lagi Whale Bitcoin Jual 115.000 BTC

Sebanyak 79% ekosistem mangrove berada di kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KLHK dan BRGM, sementara 21% sisanya berada di luar kawasan hutan dan berada di bawah kewenangan KKP. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam pengelolaannya karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

Dalam kebijakan pengelolaan mangrove, terdapat beberapa peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 juga memberikan mandat khusus kepada BRGM untuk rehabilitasi mangrove.

Dalam upaya mencapai target rehabilitasi 600.000 hektar mangrove pada tahun 2020-2024, hingga Juli 2023, upaya rehabilitasi baru mencakup sekitar 65.561 hektar. Hal ini menunjukkan perlunya langkah strategis yang lebih terkoordinasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  India–Indonesia Dorong Keadilan Digital Lewat Infrastruktur Publik Terbuka

Product Assistant LindungiHutan, Fahriza Dwi Indahyati, mengatakan, “Memahami wewenang setiap entitas dalam konservasi mangrove penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan efektivitas program yang akan dilakukan. Dengan pengetahuan ini, entitas yang memiliki berbagai peran dalam konservasi mangrove seperti lembaga, induvidu, penggerak, dan sebagainya dapat menentukan koordinasi yang lebih baik sesuai ranah dan wewenangnya masing-masing, mendukung pelestarian ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat pesisir”.

LindungiHutan berharap bahwa policy review ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki koordinasi dan efektivitas pengelolaan mangrove di Indonesia, serta memastikan kelestarian ekosistem mangrove di Indonesia.

Anda dapat mengunduh dokumen selengkapnya melalui https://s.id/regulasimangrove

Berita Terkait

Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia
Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H
Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global
Diversifikasi Trading: Mengapa Banyak Trader Memilih Multi-Instrumen
H1 & H2 Lebaran 2026 Pengguna LRT Jabodebek Melonjak Hingga 79 Persen
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mobilitas Kendaraan di Ruas Tol Palimanan–Kanci Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas di GT Ciperna
Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:00

Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00

Sinergi KAI, DJKA, dan BTP Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Hari Libur Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 19:00

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

Senin, 23 Maret 2026 - 16:00

H1 & H2 Lebaran 2026 Pengguna LRT Jabodebek Melonjak Hingga 79 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 13:00

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026 - 13:00

Mobilitas Kendaraan di Ruas Tol Palimanan–Kanci Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas di GT Ciperna

Senin, 23 Maret 2026 - 08:00

Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:00

Ekspansi Ekonomi Indonesia yang Pesat Mendorong Permintaan akan Kepemimpinan Eksekutif yang Berpengalaman

Berita Terbaru