PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Respons Anggaran Konser Dewa 19

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Mi6 Usul Pendirian Monumen Kenangan Zul-Rohmi

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Kepala SMAN 1 Pringgarata Mengaku Sengaja Tak Jawab Pertanyaan Wartawan
Tuduh Media Sebarkan Hoax, AMSI NTB Minta Dikbud Evaluasi SMAN 1 Pringgarata
Yek Agil Bakal Percantik Lingkungan Srigangga Praya
Warga Puji Yek Agil PKS Saat Reses, Konsisten Jaga Komitmen
Warga Persoalkan Perda Terkait Sempadan Pantai, Nasarudin PAN: Kami Atensi
Putri Sulung Lalu Iqbal Ajak Gen Z Asah Kemampuan Lewat Gerakan Bangkit Bersama
Silaturahmi ke Ketum Muhamadiyah di Jogja, Cagub NTB Lalu Iqbal Bahas Ini
Calon Pimpinan DPRD Lombok Tengah Diumumkan, Dua Wajah Baru

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:17

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Debutota.com untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:30

Experience Travel Mengangkat Danau Toba sebagai Destinasi Prioritas Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:15

Bitcoin Meroket 129% di 2024: Akankah Sentuh Rp1,59 Miliar di Desember?

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:00

Jelajahi Dunia Tanpa Batas: Tas Bodypack Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:00

Cara Memilih WiFi Booster : Solusi Mesh WiFi dan Range Extender untuk Rumah Anda

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:52

Sambut Festive Season, Mall of Indonesia Hadirkan “Jolly Wonderland”

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35

Perlunya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mengurangi Angka Penyakit Tidak Menular di Kota Medan

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:23

Mengenal Strategi Marketing SMS Blast: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Bisnis

Berita Terbaru