Industri Kripto Indonesia Melesat: Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024 - Koran Mandalika

Industri Kripto Indonesia Melesat: Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan nilai transaksi dan jumlah investor yang terus meningkat. Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp48,92 triliun, mengalami kenaikan sebesar 15,54% dari bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp42,34 triliun. Pertumbuhan ini memberikan gambaran optimis tentang masa depan industri kripto di Indonesia, meski tantangan makroeknomi masih menjadi perhatian.

Pertumbuhan Nilai Transaksi dan Investasi Kripto

Jika melihat dari awal tahun, angka-angka yang dicatat sangat mengesankan. Sejak Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak hingga Rp391,01 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp149,3 triliun. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam pernyataannya kepada media, menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran kripto sebagai alternatif investasi yang menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan yang terus menarik minat investor di Indonesia,” ujar Tirta.

Baca Juga :  Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Data Bappebti: Nilai transaksi kripto Indonesia per Agustus 2024. Sumber: Bappebti.

Selain nilai transaksi, jumlah investor kripto di tanah air juga terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2024, jumlah pelanggan kripto telah mencapai 20,9 juta, mengalami kenaikan hampir 400 ribu dibandingkan bulan sebelumnya. Tren ini menunjukkan adanya adopsi yang konsisten di kalangan masyarakat, meskipun volatilitas aset kripto tetap menjadi perhatian utama.

Laporan dari Triple-A juga menunjukkan bahwa sebanyak 13,9% populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global. Meskipun laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.

Tokocrypto dan Tren Adopsi Kripto

Dari sudut pandang industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menjelaskan bahwa tren adopsi kripto yang terus meningkat tidak lepas dari strategi edukasi yang gencar dilakukan oleh pelaku industri kripto di Indonesia, termasuk Tokocrypto.

“Kami di Tokocrypto terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto dan teknologi blockchain. Meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin melek digital, dan melihat peluang di pasar aset kripto yang semakin dinamis. Ke depan, kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang,” tutur Iqbal.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi dan menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keberhasilan ini juga harus didukung dengan edukasi berkelanjutan kepada investor mengenai risiko dan peluang di pasar kripto.

Baca Juga :  Memahami Kejahatan Siber di Era Serba Digital

Dorong Ekosistem Kripto yang Positif

Lebih lanjut Iqbal menambahkan Bappebti saat ini sudah mengambil Langkah yang tepat untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, di mana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober mendatang bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan aturan tersebut, bisa dipastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan. Tujuan kami adalah memberikan perlindungan maksimal kepada investor sambil mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” ujar ujar Iqbal.

Iqbal percaya, regulasi yang jelas dan kepatuhan terhadap aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. “Kami mendukung pertumbuhan industri kripto yang inovatif, namun kami juga menekankan bahwa kepatuhan adalah pondasi dari pertumbuhan yang sehat. Dengan regulasi yang tepat, kami yakin ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kuat dan menarik lebih banyak partisipasi dari investor lokal,” tambahnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Luncurkan ‘The 100 Million Blueprint’ Batch Baru, Sevenpreneur Siap Bantu Entrepreneur Memulai Bisnis
7Tastes: Menghadirkan Biji Kopi Specialty Terbaik untuk Indonesia dan Dunia
Incar Pertumbuhan 10 Kali Lipat, Bittime dan Palapa Luncurkan GameFi Berbasis Telegram Pertama di Indonesia
Port Academy Sukses Gelar Diklat Loading Master Bersertifikasi BNSP di Jakarta
Apa Saja Risiko Kesehatan Rimming? Yuk, Waspada!
Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua
Stablecoin Tembus $173 Miliar: USDT Masih Rajai Pasar Kripto!
EVOMAB Luncurkan CCTV Panel Surya, Tak Perlu Kabel dan Hemat Listrik!

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:58

Cabup Lobar Nurhidayah Janji Naikkan Insentif RT-RW dan Kader Posyandu

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:01

Cagub NTB Ummi Rohmi Soroti Pariwisata, Fokus Berdayakan SDM Lokal

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:16

Pendiri Garda Melati NTB Mundur dari Barisan Relawan Bang-Abah, Begini Alasannya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:40

Cabup Nurhidayah Serap Gagasan Gen Z di Lobar, Komitmen Tata Pariwisata

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:58

Pimpinan Ponpes Yatofa Deklarasi Dukung Iqbal-Dinda, Lalu Iqbal: Tunas Doa Restu

Senin, 30 September 2024 - 10:00

Ummi Rohmi Lebih Pilih Sambangi Warga Ketimbang Berebut Panggung di Sirkuit Mandalika

Senin, 30 September 2024 - 09:49

Survei Poltracking Indonesia: Rohmi-Firin Unggul, Firin Cawagub Terpopuler

Senin, 30 September 2024 - 08:20

Cabup Lobar Nurhidayah Kukuhkan Srikandi, Imam Kafali Naik Trail Buat Blusukan

Berita Terbaru