Angkutan Motis Nataru 2025, Program Kolaborasi Pemerintah & KAI untuk Kelancaran Nataru - Koran Mandalika

Angkutan Motis Nataru 2025, Program Kolaborasi Pemerintah & KAI untuk Kelancaran Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar program angkutan Motor Gratis (Motis) untuk angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Manager Humas Daop 4 Semarang Luqman Arif, menjelaskan motis adalah layanan angkut motor gratis yang menggunakan beberapa moda termasuk salah satunya kereta api yang dimiliki KAI.

“Program ini memungkinkan peserta motis mengirimkan sepeda motor mereka menggunakan kereta api Tujuannya untuk meminimalisasi jumlah kendaraan roda dua dan menekan angka kecelakaan di jalan saat mudik masa liburan Nataru,” jelas Luqman.

Pendaftaran program Motis Angkutan Nataru telah dimulai sejak 1 Desember hingga tanggal 4 Januari 2026. Adapun masa pemberangkatannya dibagi dua periode, yakni 23 hingga 30 Desember 2025 dan 2-5 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko Motis Nataru dibuka di beberapa stasiun di Pulau Jawa dan di wilayah Daop 4 Semarang termasuk dalam lintas layanan Motis Utara. Di wilayah Daop 4 Semarang, ada tiga stasiun yang menjadi posko Motis Nataru, yakni Stasiun Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.

Luqman menjelaskan bahwa kapasitas angkut motor untuk program motis lintas utara sebanyak 232 unit. Jika ditotal, jumlah kapasitas motor yang dapat diangkut untuk 12 hari pelaksanaan di lintas utara sebanyak 2.784 unit motor.

Baca Juga :  Hijrah Digital, Hijrah Hati: MuslimAi.ai Menemani di Tengah Sunyi

Pendaftaran pun dibuka dengan dua jalur, online dan offline. Untuk pendaftaran secara online dapat melalui di website nusantara.kemenhub.go.id, sedangkan pendaftaran secara offline dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Volume Angkutan Motis Lintas Utara

Berdasarkan data per Selasa (23/12) pukul 06.00 WIB, jumlah motor yang sudah terdaftar menggunakan layanan Motis di lintas utara totalnya mencapai 1.080 motor. Khusus keberangkatan dari wilayah Daop 4 yaitu Semarang Tawang mencapai 720 unit, dari Tegal 60 unit, dan dari Pekalongan 120 unit. Sedangkan jumlah sisanya dari stasiun di Daop lain.

“KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat segera merencanakan perjalanannya dan dapat memanfaatkan dengan baik layanan Motis untuk mudik yang lebih aman, nyaman, dan selamat,” kata Luqman.

Syarat Pendaftar Program Motis

  1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;
  2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
  3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya:
  4. Syarat pendaftaran peserta motis:
    a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
    b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc,
    c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

    • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
    • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
Baca Juga :  LindungiHutan Luncurkan “Tebus Murah Impact Report” untuk Dorong Transparansi dan Akuntabilitas CSR Perusahaan

Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang,

  • Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;

Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran:

  • Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca Spion;
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor:
  • Peserta DILARANG memberikan tip bagi Petugas Motis 2025;
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, BRI Finance Tawarkan Promo KKB Mulai 1,59%
Dorong Budaya Kepemimpinan Inklusif dan Penuh Empati, Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda
PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran
Subsidi EV Bergulir Juni 2026, Pengamat: Momentum Bangun Industri Baterai NMC Nasional
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global
Perkuat Ekosistem Halal, SUCOFINDO Edukasi Pelaku UMKM di Timika
Fakultas Hukum UB Sinergi dengan Rusia, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Hukum dan Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:46

Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Rekrutmen Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:07

Insiden Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani, Korban Berhasil Dievakuasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:52

Pendaki Asal Malaysia Alami Insiden di Gunung Rinjani, Tim Evakuasi Udara Dikerahkan

Senin, 25 Mei 2026 - 18:33

PPP NTB Pecah! Muzihir dan Akri Saling Copot Jabatan di Paripurna DPRD

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23

Tak Ada Penutupan Lapak Pedagang Hewan Kurban, Kasat Pol PP NTB: Sebatas Teguran Saja

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:24

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:52

PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji

Berita Terbaru

Teknologi

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00