Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime - Koran Mandalika

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga :  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kabulkan Permohonan Penundaan Keputusan Pencabutan Izin PBPH PT. Rimba Raya Conservation Di Kabupaten Seruyan

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait. 

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/747306d8-98e0-4505-ef75-ac2c3aece300/public" alt="Sumber: Freepik – Aset Kripto.” />

Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.

Baca Juga :  Apa itu Training Sertifikasi PPPA Energy Academy?

“Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuh Giras.

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto  yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. 

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila Jadi Penutup Momentum Libur Panjang, Mobilitas Pelanggan KA Tetap Ramai
Musim Liburan Sekolah Sebentar Lagi, Sudah Siapkan Dananya?
Libur Panjang Idul Adha 2026, Bandung Jadi Tujuan Favorit Pelanggan Kereta Api
Investasi vs Spekulasi: Strategi dalam Mengelola Risiko
Terrasolid untuk Pemrosesan dan Analisis Data LiDAR
DJI FlightHub 2: Manajemen Operasional Drone dari Satu Platform
Nira: Platform Cloud untuk Visualisasi 3D dan Pemantauan Perubahan Aset
Robot Berkaki Empat Unitree untuk Inspeksi di Area Industri Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:00

Hari Lahir Pancasila Jadi Penutup Momentum Libur Panjang, Mobilitas Pelanggan KA Tetap Ramai

Senin, 1 Juni 2026 - 18:00

Musim Liburan Sekolah Sebentar Lagi, Sudah Siapkan Dananya?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00

Libur Panjang Idul Adha 2026, Bandung Jadi Tujuan Favorit Pelanggan Kereta Api

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00

Investasi vs Spekulasi: Strategi dalam Mengelola Risiko

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00

DJI FlightHub 2: Manajemen Operasional Drone dari Satu Platform

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00

Nira: Platform Cloud untuk Visualisasi 3D dan Pemantauan Perubahan Aset

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00

Robot Berkaki Empat Unitree untuk Inspeksi di Area Industri Ekstrem

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00

Inspeksi Aset Transmisi Listrik Berbasis Drone LiDAR

Berita Terbaru

Teknologi

Investasi vs Spekulasi: Strategi dalam Mengelola Risiko

Senin, 1 Jun 2026 - 08:00