Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Praktis No Debat! Yamaha Gear Ultima 125 Buktikan dengan Fitur Lebih Unggul

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Berita Terkait

Strategi WhatsApp Marketing untuk Bisnis dengan Barantum
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial melalui Bakti Sosial IKBI PT KPBN
Emas Rebound Setelah Koreksi Tajam, Pasar Uji Arah di Tengah Tekanan Suku Bunga
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III
165 Relawan Dari Komunitas Railfans dan Pramuka Tinggalkan Libur Lebaran, Memilih Layani Pelanggan di wilayah KAI Daop 2 Bandung
PT Krakatau Tirta Industri Tegaskan Komitmen ESG melalui Program Satu Juta Pohon
7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI
Konflik Timur Tengah Picu Risiko Inflasi, Tekan Harapan Suku Bunga

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00

Strategi WhatsApp Marketing untuk Bisnis dengan Barantum

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial melalui Bakti Sosial IKBI PT KPBN

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:00

Emas Rebound Setelah Koreksi Tajam, Pasar Uji Arah di Tengah Tekanan Suku Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:00

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Pendidikan dan Ekonomi Rokan Hulu lewat Program TJSL PTPN IV Regional III

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:00

PT Krakatau Tirta Industri Tegaskan Komitmen ESG melalui Program Satu Juta Pohon

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:00

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:00

Konflik Timur Tengah Picu Risiko Inflasi, Tekan Harapan Suku Bunga

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:00

Bittime Catatkan Lonjakan Transaksi Emas $XAUT dan $SLVON di Tengah Meredanya Ketegangan Perang Iran

Berita Terbaru

NTB Terkini

Tarif Angkutan Antar Kota Masih Sama untuk Arus Balik Mudik

Kamis, 26 Mar 2026 - 09:15

Teknologi

Strategi WhatsApp Marketing untuk Bisnis dengan Barantum

Kamis, 26 Mar 2026 - 09:00