Tarif Angkutan Antar Kota Masih Sama untuk Arus Balik Mudik - Koran Mandalika

Tarif Angkutan Antar Kota Masih Sama untuk Arus Balik Mudik

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Arus mudik lebaran di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dimulai sejak 24 Maret 2026 dan diprediksikan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026.

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub NTB, Khaerus Sobri, mengatakan arus balik ini akan terbagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama akan didominasi oleh pegawai dan swasta, sedangkan gelombang kedua didominasi oleh pelajar dan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data terbaru menunjukkan, untuk Pelabuhan Poto Tano-Kayangan, terjadi 2 gelombang puncak arus balik yaitu tanggal 24 maret untuk pegawai pemerintah dan swasta dan tanggal 29 untuk pelajar dan mahasiswa,” kata Sobri, Rabu (25/3).

Baca Juga :  Menhut Raja Juli Sarankan Jalur Pendakian Berbahaya Ditutup, Termasuk Torean?

Untuk itu, persiapan arus balik di Provinsi NTB difokuskan pada seluruh simpul transportasi utama, terutama Pelabuhan Kayangan, Pelabuhan Poto Tano, Pelabuhan Lembar, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, serta terminal-terminal antar kabupaten/kota.

Tentunya, selama arus balik berlangsung, penggunaan sarana transportasi umum akan terus meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi moment bagi sejumlah oknum untuk meraup keuntungan lebih dari harga tiket.

Menanggapi hal itu, Sobri menjelaskan bahwa harga tiket masih sama untuk angkutan umum antar kota. Untuk tiket kelas ekonomi tidak terjadi kenaikan.

Sedangkan untuk kelas non-ekonomi, dibuat batas atas harga tiket. Harga batas atas untuk kelas non-ekonomi tidak terjadi kenaikan dari tahun 2025.

Baca Juga :  Jokowi Batal Hadir Nonton MotoGP, Ada Acara di Bali, Kata Kadispar NTB

Terlebih, Dishub NTB telah mengeluarkan pengumuman terkait harga tiket transportasi umum. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui tarif sebenarnya.

Pengumuman dengan Nomor: 500.11/447/DISHUB/IV, itu berisi tentang penetapan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) non-ekonomi di Nusa Tenggara Barat dalam rangka angkutan lebaran 2026, yang berlaku mulai tanggal 10 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.

Berikut daftar tarif angkutan non-ekonomi:

1. Layanan executive, Mataram-Sumbawa Barat Rp 132 ribu.

2. Layanan executive, Mataram-Sumbawa Rp 200 ribu.

3. Layanan executive, Mataram-Bima Rp 330 ribu.

4. Layanan suite class/deluxe class/super executive, Mataram-Bima Rp 450 ribu.

5. Sleeper class, Mataram-Bima Rp 525 ribu. (dik)

Berita Terkait

Sinergi Berlanjut, Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi SP2D Online di Lombok Tengah
Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos
Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan
Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir
Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik
Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman
Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram
Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:50

Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos

Kamis, 16 April 2026 - 17:57

Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:34

Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 18:11

Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik

Selasa, 14 April 2026 - 18:16

Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 16:37

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Senin, 13 April 2026 - 15:41

Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Minggu, 12 April 2026 - 11:05

Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru