Koran Mandalika, Mataram – Baru-baru ini sejumlah honorer lingkup Pemprov NTB, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk guru dan tenaga pendidikan.
Akan tetapi, tidak sedikit yang mempertanyakan besaran gaji yang diterima oleh guru PPPK paruh waktu ini. Apakah akan ada kenaikan atau tidak?
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Lalu Hamdi, mengatakan gaji PPPK paruh waktu Dikpora NTB sesuai dengan gaji sebelumnya.
Untuk guru, gaji ditentukan sesuai dengan honor jumlah jam mengajar (JJM) sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu.
”Klaster guru. Itu pada awalnya yang diberikan insentif atau honor berdasarkan JJM. Ada guru yang sebelum PPPK paruh waktu ini gajinya bervariasi,” kata Hamdi, Senin (5/1).
Ia melanjutkan, skema penggajian tersebut juga berlaku bagi pegawai administrasi.
”Kemudian, ada pegawai administrasi yang diberikan honor sebesar Rp 500 ribu. Ada juga pegawai administrasi yang diberikan honor sebesar UMP. Jadi, yang saat ini masih berlaku tiga klaster penggajian itu,” lanjutnya.
Ia menjelaskan dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu, memang dicantumkan gaji sesuai dengan UMP. Tetapi, pada ketentuan lain ditentukan sesuai dengan kemampuan daerah.
”Tapi di satu klausul lagi sesuai dengan kemampuan daerah dan juga sesuai dengan gajinya pada saat menjadi tenaga honorer,” jelas Hamdi.
Namun, pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur NTB, agar gaji guru PPPK paruh waktu tersebut dinaikan.
”Tapi tentunya dengan kesenjangan ini kami tidak diam ya. (Kami) sedang melaporkan kepada bapak gubernur supaya gaji guru yang rendah ini bisa dinaikan,” ujarnya.
Terlebih, dirinya sudah melakukan analisa terhadap jumlah guru serta jumlah jam mengajar di tiap-tiap sekolah lingkup Dikpora NTB.
”Intinya kami juga sekarang sedang berusaha untuk menaikan gaji PPPK paruh waktu yang dulu,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya berencana menggunakan dana BOS sebagai sumber gaji. Namun, dirinya terlebih dahulu akan meminta izin ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
”Kami sudah mengonsep surat untuk memohon tanda tangan gubernur yang ditujukan kepada Mendikdasmen agar diberikan izin untuk menggunakan dana BOS untuk menggaji PPPK paruh waktu ini,” ujarnya. (dik)












