Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB - Koran Mandalika

Jaksa Abaikan Dalil Eksepsi, Minta Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa DPRD NTB

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa bersikeras surat dakwaan telah disusun secara cermat, meski para terdakwa sebelumnya menuding konstruksi perkara itu mencampuradukkan kewenangan DPRD dan kebijakan eksekutif.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.

“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, rinci, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga dinilai telah dirumuskan secara linier dan konsisten.
Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat disampaikan melalui eksepsi karena telah menyentuh pokok perkara.

Hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, kata jaksa, seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

“Atas dasar itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.

Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa.

Mereka menyoroti perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur yang dinilai dicampuradukkan dalam dakwaan.

Menurut para terdakwa, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi representasi. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Terdakwa juga menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dewan terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Terdakwa M Nashib Ikroman turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, jika perkara ini disebut sebagai gratifikasi, seharusnya ada hubungan jelas antara pemberi dan penerima. Namun hingga kini pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak tersentuh proses hukum.

Baca Juga :  Ini Dia Caleg Peraih Kursi DPRD Dapil NTB 7 Menurut Hasil Pleno KPU

“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Pengembalian uang tersebut disebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan lebih dari 30 hari setelah uang diterima.
Karena itu, politisi yang akrab disapa Acip tersebut menyindir dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka yang cukup tajam: “Jaksa sayang Adillah sejak dalam pikiran.”

Kuasa Hukum: Dakwaan Campur adukkan Kewenangan

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siaian, juga kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

Ia menilai jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur.

Menurut Emil, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dalam fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh OPD.

“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD sebagai aspirasi masyarakat dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.

Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya. (*)

Berita Terkait

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah
Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan
Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci
CSD Samara Ubah Wajah Desa Montong Ajan: Dari Kesehatan hingga Pendidikan Melesat
Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan
Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

Kamis, 30 April 2026 - 22:00

KAI Logistik Raih Penghargaan Indonesia Human Capital Awards 2026

Kamis, 30 April 2026 - 21:00

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Kamis, 30 April 2026 - 21:00

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Kompetensi SDM, PT Industri Karet Gelar Fokus pada English Training

Berita Terbaru