Koran Mandalika, Mataram – Rumah Sakit (RS) Mutiara Sukma, menyoroti kasus pembakaran mayat perempuan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan terduga pelaku yakni anak kandung korban sendiri.
Direktur RS Mutiara Sukma, dr Wiwin Nurhasida, mengatakan berdasarkan pandangan Dokter Spesialis dan Psikolog Klinis RS Mutiara Sukma, peristiwa pembunuhan sekejam apapun tidak dapat disimpulkan langsung bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
”Perilaku kejam tersebut tidak secara otomatis akibat gangguan jiwa,” kata Wiwin, Selasa (27/1).
Namun, lanjut Wiwin, dalam kasus ini memang memungkinkan serta perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan mendalam, karena ada beberapa kemungkinan yang perlu dievaluasi secara profesional.
Adapun kemungkinan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Gangguan jiwa berat, misalnya skizofrenia atau gangguan psikotik lain, terutama bila pelaku:
a. Mendengar suara bisikan (halusinasi).
b. Memiliki waham (keyakinan salah, misalnya merasa ibu adalah ancaman).
c. Kehilangan kontak dengan realitas. Dalam kondisi ini, seseorang bisa melakukan tindakan ekstrem tanpa kesadaran penuh.
2. Gangguan kepribadian berat, seperti gangguan kepribadian antisosial, impulsivitas, kurang empati, dan kontrol emosi yang buruk.
3. Ledakan emosi akibat tekanan, seperti adanya kekerasan dalam keluarga, konflik berkepanjangan, faktor ekonomi, penyalahgunaan zat, atau dendam lama yang terpendam bisa memicu tindakan impulsif meskipun tanpa gangguan jiwa berat.
4. Pengaruh alkohol atau narkoba. Zat psikoaktif dapat menyebabkan beberapa hal:
a. Menurunkan kontrol diri.
b. Memperburuk gangguan jiwa yang sudah ada.
c. Menghilangkan rasa takut dan empati.
Wiwin menjelaskan dari pandangan psikiatri, tindakan pelaku membakar jasad korban dapat dimaknai dengan banyak hal.
”Jika menilik peristiwa membakar jasad dari sudut pandang psikiatri tindakan ini bisa bermakna banyak hal, yaitu upaya menghilangkan bukti (lebih ke aspek kriminal), gangguan stress akut, pola pikir tidak rasional akibat gangguan jiwa berat, atau kombinasi dari semua hal tersebut,” jelas Wiwin.
Akan tetapi, kata Wiwin, hal itu tidak bisa ditafsirkan sepihak tanpa wawancara klinis langsung. Ada banyak hal yang perlu didalami dalam kasus tersebut
”Dan perlu diingat pemeriksaan kejiwaan sangat penting. Tapi, gangguan jiwa tidak boleh dijadikan asumsi awal dan tidak semua pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa, serta tidak semua orang dengan gangguan jiwa memiliki agresifitas seperti pada kasus tersebut,” tutup Wiwin. (dik)












