Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama - Koran Mandalika

Disiplin di Perlintasan, KAI Divre III Palembang Dorong Kesadaran Keselamatan Bersama

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Upaya ini terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, KAI Divre III Palembang melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu di JPL 95 KM 344+4/5 antara Stasiun Niru – Stasiun Blimbing Pendopo serta di JPL 122 KM 396+9 antara Stasiun Muara Gula – Stasiun Muara Enim, Kamis 22 Januari 2026.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena masih sering terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Kecelakaan di perlintasan tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, tetapi juga berdampak serius terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat serius dan multidimensi, mulai dari korban jiwa, kerugian material, hingga terganggunya operasional transportasi kereta api,” ujar Aida Suryanti.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, dampak kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu dari sisi dampak manusia dan keselamatan, kecelakaan sering kali mengakibatkan korban meninggal dunia maupun cedera serius hingga cacat permanen, baik bagi pengguna jalan maupun berpotensi melukai kru kereta api. Selain itu, kecelakaan juga menimbulkan trauma psikologis bagi korban selamat, keluarga korban, bahkan masinis kereta api.

Baca Juga :  VRITIMES dan Panjikendari.com Jalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Distribusi Berita

Dari sisi operasional transportasi, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api lainnya yang melintas di jalur tersebut, bahkan berujung pada pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi atau kerusakan infrastruktur. Dalam kondisi tertentu, benturan keras dengan kendaraan juga berpotensi menyebabkan kereta api mengalami anjlok (derailment).

Sementara itu, dari dampak material dan infrastruktur, kecelakaan sering mengakibatkan kerusakan parah pada sarana dan prasarana, baik kereta api, kendaraan yang terlibat, maupun fasilitas perlintasan seperti rel, sinyal, dan palang pintu. Kerusakan tersebut tentu menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, baik bagi KAI maupun masyarakat.

Adapun dari dampak sosial dan lalu lintas, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap menyebabkan kemacetan panjang di sekitar lokasi kejadian serta mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat akibat penutupan jalur saat proses evakuasi berlangsung.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, KAI Divre III Palembang juga mengimbau para pengendara untuk selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Aida Suryanti menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Baca Juga :  Meprothion Obat Apa? Yuk, Pahami Petunjuk Penggunaan!

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sebagaimana tertuang dalam Pasal 124. Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pasal 199 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan upaya kolektif semua pihak, salah satunya melalui kesadaran, kepatuhan, dan ketertiban para pengguna jalan. Dengan bersabar, waspada, dan mendahulukan perjalanan kereta api, pengguna jalan juga turut menjaga keselamatan diri sendiri, karena peninkatan kesadaran dan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama” tutup Aida Suryanti.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Pengamat Sebut MIND ID Barometer Nasional Penerapan K3 Tambang
KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api
Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026
MiiTel Workspace: Platform Campaign Management untuk Outbound Call Berbasis Preview Dialer
Penggunaan KA Bandara PSO Tumbuh 16,9% Sepanjang 2025
BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Serahkan Hadiah Program BRI Highest Point – Amazing Rewards 9 di Mall Bassura Jakarta Timur
Hotel Management BINUS University Hadirkan Callum Hann, Australian MasterChef Personality
Dukung Stimulus Pemerintah, KAI Daop 2 Bandung Siapkan Layanan Diskon Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:36

Rating & Review Aplikasi KVB Indonesia, Dapatkan Kesempatan Raih Hadiah Total 2,5 Juta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00

DJI Dock 3: Solusi Otomatis Pemantauan Stockpile untuk Pertambangan dan Konstruksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:13

Menyambungkan Pembeli, Penjual, dan UMKM dalam Satu Jaringan Terbuka ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:29

Utamakan Keselamatan dan Pelayanan, Jajaran Direksi KAI Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 2 Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:20

Wujudkan Kecintaan terhadap Moda Transportasi Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang dan Komunitas Railfans Tegal Adakan Cuci Lokomotif dan Kereta Bersama

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:09

Emas Tetap Menarik Sebagai Aset Safe Haven, Peluang Kenaikan XAU/USD Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:54

CBAM UE 2026 Jadi Tantangan Struktural bagi Daya Saing Baja Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:45

IEF 2026: Inovasi Teknologi untuk Integrasi Jaringan Digital Nasional

Berita Terbaru