DPRD Lombok Tengah Angkat Bicara Soal Penggusuran Lapak Tanjung Aan - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Angkat Bicara Soal Penggusuran Lapak Tanjung Aan

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rencana penggusuran masyarakat yang beraktivitas di sepadan Pantai Tanjung Aan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani menegaskan bahwa jika penggusuran dilakukan di luar area Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC dan memasuki ruang publik, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau tidak masuk ke HPL dan masuk ke ruang publik, maka itu pelanggaran HAM,” kata Murdani, Senin, 23 Juni 2025.

Lebih lanjut, Murdani menjelaskan bahwa pihaknya tidak membela kepentingan perusahaan, atau berpihak kepada masyarakat.

Namun, tambah dia, tujuan utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pembangunan yang berlangsung di Lombok Tengah.

“Makanya carut marut soal penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak pengusaha HPL, yakni ITDC ini, harus dipertegas dulu batas HPL-nya mana?” ujar Murdani.

Ia menekankan pentingnya kejelasan batas HPL ITDC, mengingat sepadan pantai merupakan ruang publik yang tidak seharusnya masuk dalam ranah HPL perusahaan.

Murdani menegaskan kembali bahwa jika ITDC tetap melakukan penggusuran padahal area tersebut tidak termasuk dalam HPL, maka itu adalah pelanggaran HAM.

Baca Juga :  Perlukah Perda Anti-LGBT? Begini Respons DPRD Lombok Tengah

“Kami tidak mendukung perlawanan warga atas penggusuran atau membela perusahaan, tetapi kami ini bagian dari rakyat sebagai corong rakyat di DPRD ini ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia disitu dan rakyat bisa merasakan gemerlap dari pembangunan yang ada di Lombok Tengah ini,” imbuhnya.

Ia berharap Bupati Lombok Tengah juga turut memastikan bahwa pihak ITDC mengelola dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan batas-batas HPL yang telah ditetapkan, tanpa mengusik ruang publik. (wan)

Berita Terkait

LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas
Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri
MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika
Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga
Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau
Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan
The Mandalika Dibanjiri Pelari, Hotel Penuh Jelang Pocari Sweat Run Lombok 2026
Turunkan Kemiskinan Ekstrem hingga 0,72 Persen, Wabup Lombok Tengah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:02

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Berita Terbaru