Dua Ranperda Usulan DPRD Disambut Positif Pemkab Loteng - Koran Mandalika

Dua Ranperda Usulan DPRD Disambut Positif Pemkab Loteng

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Lombok Tengah gelar sidang paripurna (Riki)

DPRD Lombok Tengah gelar sidang paripurna (Riki)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kalangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Di antaranya, ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya, ranperda perubahan terhadap perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Wakil Bupati Lombok Tengah Muhamad Nursiah menyambut positif atas inisiatif DPRD mengajukan dua ranperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ranperda ini memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah kabupaten,” kata Nursiah saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (12/6).

Nursiah mengaku merasakan nuansa harmoni kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi rasa pengabdian untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pidato Perdana, Bupati Pathul Serukan Sinergi Wujudkan Lombok Tengah Masmirah

“Semoga upaya ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Nursiah.

Menurut Sekretaris DPD II Golkar Lombok Tengah itu, ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Bagi dia , kehadiran regulasi sangat penting untuk mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Pengajuan ranperda ini sangat tepat. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,” papar Nursiah.

Ranperda yang terdiri dari 16 bab dan 115 pasal tersebut terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya.

Sebab, prinsip-prinsip perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.

Baca Juga :  Menarik Nih, Kominfo Lombok Tengah Buat Podcast, Tonton Ya!

Nursiah juga menilai ranperda tentang perubahan terhadap perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangat tepat.

“Kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi utamanya terhadap perempuan dan anak,” tegas Nursiah.

Kenyataannya, lanjut Mantan Sekda Lombok Tengah itu, masih ditemukan perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. Baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.

“Sebagai upaya menjamin agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak maka pengajuan ranperda ini sangat tepat,” kata Nursiah. (wan)

Berita Terkait

Laporan Keuangan Pemkab Lombok Tengah Raih WTP 13 Kali Beruntun
Gerakan Gubernur NTB Lalu Iqbal: Ubah Tata Kelola Pemerintahan
Safari Ramadan, Pathul Beberkan Capaian Selama Jabat Bupati
Tastura Khazanah Ramadan, Meraup Berkah Hingga Cuan
Pidato Perdana, Bupati Pathul Serukan Sinergi Wujudkan Lombok Tengah Masmirah
Pathul-Nursiah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Wabah PMK Kembali Merebak, Distanak Lombok Tengah Gercep Vaksinasi
Wujudkan Anak Cerdas Menuju Lombok Tengah Emas 2045 Lewat Musrenbang Tematik Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Jumat, 10 April 2026 - 19:00

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Bittime Catat Lonjakan Trading Volume USDT/IDR Hingga 45% di Tengah Gejolak USD Sentuh Rp17.115

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Menjawab Kebutuhan Industri, Kolaborasi Kampus dan Industri Jadi Kunci Siapkan Talenta Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Erajaya Manfaatkan Solusi Salesforce untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Personal dan Terintegrasi bagi 18 Juta Pelanggan

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 14:00

KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

Berita Terbaru